Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaButon TengahDaerahHukum

Dugaan Pungli Sejumlah Dinas di Buteng Ini Penjelasan Konstatinus Bukide

864
×

Dugaan Pungli Sejumlah Dinas di Buteng Ini Penjelasan Konstatinus Bukide

Sebarkan artikel ini
Sekertaris Daerah (Sekda), Buton Tengah (Buteng) Konstatinus Bukide FOTO: LA RAITA AFU, S. SI

TEGAS.CO., BUTON TENGAH – Dugaan terkait adanya Pungli oleh 5 Dinas pada 2018 di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) yang dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa Pemuda Sultra (AMPS) yang diketuai oleh Iksan Hase mendapat respon dari Sekertaris Daerah (Sekda), Konstatinus Bukide.

Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang data dan dokumen terkait retribusi, bahwa terdapat lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melakukan penarikan retribusi tanpa menggunakan Peraturan Daerah (Perda).

Kelima OPD yang diduga pungli tersebut yaitu, Dinkes, Dinas PURTRP, Dishub, Dinas PMPTSP dan Disperindag.

Konstatinus Bukide menjelaskan, setiap daerah otonomi baru yang hendak melakukan penarikan retribusi kekayaan daerah namun belum memiliki perda hendaknya mengacu pada perda daerah asalnya, dalam hal ini Kabupaten Buton.

“Seperti kita (Buteng) yang saat 2017 lalu kita baru mekar dan belum memiliki perda untuk retribusi kekayaan daerah, maka kita pake perda Kabupaten induk (Buton),”jelas Konstatinus Bukide kepada wartawan tegas.co, Senin (19/10/2020).

Ia pula menyampaiakan kekesalaannya pada saat Buteng mekar sebagai otonom baru, belum ada usaha dari Pemerintah daerah Buton Tengah saat itu untuk segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup).

“Harusnya saat kita diresmikan dulu nomor satu Perbup yang keluar tentang pemberlakuan Perda induk yang berlaku di wilayah Buteng, sehingga menjadi payung hukum yang sifatnya operasional, sebab dalam salah satu pasal Undang – Undang No 15 tahun 2014 tentang pembentukan Kabupaten Buteng, daerah saat terbentuk tentu belum memiliki perangkat yang lengkap, sehingga dibuat klausul untuk mengisi kekosongan hukum, dan daerah berhak untuk memungut retribusi dengan memakai perda induk,” terangnya.

Saat ditanya terkait kejadian di Buteng pada 2018 silam dengan beberapa OPD yang menarik retribusi dapat dikategorikan pungli atau bukan?dirinya mengatakan belum mempelajari itu.

“Jangan sampai Perbup yang telah diberlakukan pada saat itu berdiri sendiri, kesannya tanpa mencantol di pasal UU 15 tadi. Jika kita mengacu pada regulasi perda induk bisa melakukan penarikan retribusi dengan syarat tidak merubah nominal. Namun, jika merubah nominal itu yang masalah,”ujarnya.

Diketahui bersama , BPK RI pada 2018 silam menemukan dugaan pungli di beberapa OPD Buteng dengan nilai yang cukup fantastis ada mencapai Rp 1.570.666.500. Jenis retribusi daerah tersebut terdiri, retribusi pelayanan kesehatan masyarakat senilai Rp 768.574.000 (Perda No 8 tahun 2018. Mulai berlaku pada November 2018 sehingga dalam pemungutan dari bulan Januari – Oktober tanpa perda). Retribusi izin trayek Rp 2.600.000 (perda No 13 tahun 2018. Mulai berlaku pada 19 Oktober 2018 namun perda tersebut belum pernah diterapkan. Dasar yang digunakan Perbup No 14 tahun 2018). Retribusi terminal Rp 6.000.000 (menggunakan Perbup No 14 tahun 2016 dan berlaku mulai 18 Januari 2016 hingga Desember).Retribusi pasar Rp 31.500.000 (menggunakan Perbup No 10 tahun 2017 dan berlaku 7 Agustus 2017 sampai Desember 2018).
Retribusi pemakaian kekayaan daerah alat berat Rp 600.400.000 (Perbup tanpa Nomor tahun 2018) dan terakhir retribusi izin mendirikan bangunan Rp 161.592.500 (Perbup No 9 tahun 2017, berlaku 23 Mei 2017 sampai Desember 2018).

Isu ini terus bergulir. Teka teki tentang laporan dari Aliansi Mahasiswa Pemuda Sultra ( AMPS ) ini belum diketahui siapa yang bertanggunjawab.

REPORTER : LA RAITA AFU, S. SI

EDITOR: MAS’UD, SH

error: Jangan copy kerjamu bos