Example floating
Example floating
Berita UtamaKendariSultra

Sebut Pasal Keliru, 500 Juta Lenyap, Laporan Dugaan Penghinaan Tetap Berlanjut

588
×

Sebut Pasal Keliru, 500 Juta Lenyap, Laporan Dugaan Penghinaan Tetap Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Adv. Andri Darmawan, SH. MH. CLA. CIL. CRA

TEGAS.CO., KENDARI – Ketua Tim legal PT TEGASCO MEDIA INTERNET (tegas.co), Adv. Andri Darmawan, SH. MH. CLA. CIL. CRA siap menghadapi gugatan Kepala Dinas Kominfo, Sultra, Ridwan Badallah atas penggunaan fotonya di salah satu artikel di tegas.co.

Andri menyebutkan bahwa Undang-undang hak cipta nomor 28 tahun 2014 khususnya pasal 12 mengatur tentang keperluan komersial, digunakan untuk foto reklame dan periklanan.

“Jadi keliru kalau pasal ini digunakan, karena ini konteksnya berita untuk media online. Ini produk pers,”katanya menjelaskan.

Terkait penggunaan foto dalam berita tersebut, dinilai sudah tepat karena di dalam berita terdapat beberapa hal, termasuk adanya polemik di tengah masyarakat akibat pernyataan Kadis Kominfo Sultra.

“Itukan di fotonya cuma menjelaskan Kepala Dinas Kominfo Sultra, Ridwan Badallah, tujuannya agar masyarakat tahu kalau dia itu kadis Kominfo yang sekarang. Tidak ada dalam berita Ridwan Badallah terlibat dalam dugaan korupsi. Tak ada sangkut pautnya atau tujuan memframing,”jelas Andri kepada tegas.co.

Ia menjelaskan, Framing adalah membingkai sebuah peristiwa, atau dengan kata lain framing digunakan untuk mengetahui bagaimana perspektif atau cara pandang yang digunakan wartawan atau media massa ketika menyeleksi isu dan menulis berita.

“Kecuali kalau keterangan gambar menyebut tersangka korupsi, itu bisa digugat, dan dipidana denda Rp.500 juta,”terang Andri saat memberikan keterangan persnya, Sabtu (31/10/2020).

Kata Andri, Kadis Kominfo keliru membaca pasal karena penggunaanya untuk keperluan komersial. “Jadi dia baca ulang itu pasal, kecuali potret digunakan untuk tujuan komersial reklame dan iklan baru sesuai, dapat digugat,”katanya.

Lanjut dia, UU nomor 28 tahun 2014 pada pasal 12 tentang hak cipta menyebutkan,

(1). Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan….

Sementara sanksinya dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)….

Dikatakannya, sebagai Kadis Kominfo Sultra untuk tidak reaktif menyikapi pemberitaan yang sifatnya biasa, seperti berita penyampaian aspirasi.

Ia mencontohkan, jika ada pihak ingin demo dengan pejabat tertentu, bedakan, kapasitas apa. “Kalau dia harus menanggapi itu, ya secara normatif saja, tidak usah menimbulkan reaksi yang berlebihan, kalau menurut kita. Terus ada pihak yang ingin demo tentang korupsi, kenapa harus dinas Kominfo yang kebakaran jenggot. Itu masalah oknum pelaku, pribadi, bukan pemerintah provinsi secara umum, kan, seperti itu,”terangnya.

Sebelumnya Andri berencana akan melaporkan pihak-pihak yang diduga menghina Direktur tegas.co dan jurnalisnya secara keseluruhan.

“Agar penghina itu menyampaikan permohonan maaf secara tertulis yang disampaikan dimana peristiwa dugaan penghinaan terjadi, agar masalah ini clear. Kita akan lapor Senin (2/11/2020), jika ini tidak clear,”haturnya.

Dirinya meminta agar Ridwan Badallah secara pribadi bertanggungjawab atas dugaan penghinaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh seseorang perempuan bernama Icha.

Andri juga menampiknya, pernyataan Ridwan Badallah di beberapa media online yang diduga tidak memiliki legalitas hukum (PT khusus media), Badan hukum, seperti oborsultra dan kabarsatunkri yang beralamat di Banten.

Ridwan mengatakan dalam media tersebut Direktur tegas.co disebut provokatif. Menghina pejabat dan mempoward status DPO. “Jika tidak dapat dibuktikan, ini pembohongan publik, fitnah dan dapat digugat lagi,”tegas Andri.

Sementara itu, Icha melalui pesan WhatsApp menyampaikan penyelesalan atas postingannya yang mengarah pada penghinaan. Iapun menyampaikan maaf melalui pesan WhatsApp, Rabu (28/10/2020).

“saya minta maaf atas prcakapn sy, sy menyadari ini berlebihan pak, dan berjanji tdk akn terulang lagi,”tulis IC dalam pesan whatsappnya.

Meski begitu, Andri meminta penghina itu agar membuat permintaan maaf secara tertulis yang ditanda tangani secara bersama dan diupload di group WhatsApp dimana peristiwa itu terjadi.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas Kominfo Sultra, Ridwan Badallah tidak memberikan tanggapan.

REDAKSI