Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaKolaka Utara

Cabuli Anak Bawah Umur, Kakek di Kolut Terancam 15 Tahun Penjara

545
×

Cabuli Anak Bawah Umur, Kakek di Kolut Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – Seorang pria benisial TH (45) warga desa Simbula, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara diamankan personil Reskrim Polres Kolaka Utara atas dugaan pencabulan terhadap 5 orang anak di bawah umur.

Perbuatan seorang kakek ini terungkap setelah 5 orang anak ini menceritakan perbuatan kenalan tangan si kakek yang memegang alat mantap – mantapnya (alat kelaminnya, red-) kepada orang tuannya

Kasubbag Humas Polres Kolut Aipda Hari Darmawan, membenarkan laporan tersebut. Laporan dugaan pencabulan dilaporkan ke 4 orang tua korban pada hari Rabu (23/12/2020) sekitar pukul 09.40 wita di Polres Kolut.

“Korbanya, JT (5), AA (6), Ar (7), AF (6) dan AN (6),” ungkapnya.

Seperti pengakuan korban JT, saat membeli kerupuk di kios tersangka, TH tiba – tiba menarik korban JT kedalam kiosnya, setelah merasa aman tersangka mulai melakukan aksi bejatnya dengan masukkan tangan nakalnya kedalam celana dalam korban dan mulai mengelus alat vital si
korban.

“Korban JT melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya bahwa ia merasakan sakit saat buang air kecil, karena tersangka TH mengelus dengan tangan nakalnya,” kata Aipda Hari Darmawan.

“Kejadiannya sama semua, ke 5 orang bocah tersebut merasakan perih saat buang air kecil”, sambungnya

Tersangaka dijerat pasal 82 jo pasal 76 e Undang-Undang RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

“Tersangkanya sudah diamankan tadi siang dan masih dilakukan pemeriksaan di Reskrim”, pungkasnya.

Reporter : IS

Editor : YA

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos