Example floating
Example floating
Berita UtamaJakarta

Penyidik Sebut 4 dari 6 Anggota FPI yang Tewas, Ditembak di Mobil Polisi

447
×

Penyidik Sebut 4 dari 6 Anggota FPI yang Tewas, Ditembak di Mobil Polisi

Sebarkan artikel ini
Dalam foto tertanggal 12 December 2020 ini, pimpinan Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Shihab, dikelilingi para pendukungnya ketika datang ke Mabes Polri di Jakarta, setelah beberapa kali ia tidak memenuhi panggilan polisi atas dugaan pelanggaran terhadap protokol kesehatan penanggulangan COVID-19 terkait sejumlah kerumunan besar dalam kegiatannya. Photo: BenarNews
Dalam foto tertanggal 12 December 2020 ini, pimpinan Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Shihab, dikelilingi para pendukungnya ketika datang ke Mabes Polri di Jakarta.
Photo: BenarNews

TEGAS.CO., JAKARTA – Empat dari enam anggota Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ketika bentrok dengan polisi di jalan tol pekan lalu di tembak petugas di dalam mobil polisi saat berupaya melawan petugas, kata penyidik Polri, Senin (14/12).

Anggota FPI menyerempet mobil polisi di Karawang Barat dan melakukan penembakan, yang kemudian dibalas petugas dan dibalas aparat, kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian, usai rekontruksi kejadian dengan memperagakan kembali 58 adegan peristiwa yang terjadi pada dini hari 7 Desember 2020 di jalan tol Jakarta-Cikampek.

Andi mengatakan ketika kemudian petugas berhasil menghentikan sebuah kendaraan laskar FPI di rest area kilometer 50, mereka mendapati dua anggota FPI mengalami luka tembak.

Kedua anggota yang kemudian disebut tewas itu dipindahkan ke sebuah mobil polisi untuk dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, sementara empat orang yang berhasil ditangkap dibawa petugas dengan mobil lainnya.

“Empat pelaku yang masih hidup diamankan ke dalam mobil dengan tujuan dibawa penyidik ke Polda Metro Jaya,” kata Andi kepada wartawan usai rekonstruksi.

Ia menyatakan empat orang itu tidak diborgol, dengan tiga orang di kursi belakang, dan satu orang di baris tengah.

“Dalam perjalanan dari KM 50 rest area sampai KM 51,2 terjadilah penyerangan atau mencoba merebut senjata anggota. Terjadi percobaan untuk merebut senjata anggota dari pelaku yang ada dalam mobil,” kata dia.

Selain berupaya merebut senjata polisi, laskar FPI tersbut juga disebut berupaya mencekik petugas, kata Andi.

“Keempat pelaku dalam mobil mengalami tindakan tegas dan terukur dari anggota yang ada. Setelah kejadian ternyata dalam kondisi luka, langsung itu dibawa ke RS Kramat Jati, Polri,” kata Andi.

Andi mengatakan saat tiba di Rumah Sakit Polri nyawa mereka tidak tertolong karena kehabisan darah.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan rekonstruksi digelar sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun berdasarkan keterangan 28 orang saksi. Dalam rekonstruksi anggota polisi yang terlibat dalam peristiwa itu juga dihadirkan.

Polisi juga membawa sejumlah barang bukti yang disebut ditemukan di dalam mobil laskar FPI termasuk dua senjata api, pedang katana, clurit dan sejumlah barang lainnya, kata Argo.

“Kita kumpulkan keterangan saksi dan juga alat bukti lainnya hingga dilakukan rekonstruksi,” ujarnya.

 

FPI sebut ada yang aneh

Sekretaris Umum FPI Munarman mengatakan apa yang dikatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran pekan lalu berbeda dengan rekonstruksi. Fadil sebelumnya mengatakan keenam anggota laskar FPI itu tewas dalam baku tembak.

“Pernyataan yang tadi diajukan berapa orang itu mobil? Masa empat-empatnya cuma dikawal sama dua orang saja petugas. Nah, ini makin aneh ya. Dan kemudian dihabisi empat-empatnya di dalam mobil,” kata Munarman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Munarman mengatakan tuduhan laskar berupaya merampas senjata adalah dibuat-buat.

“Difitnah bahwa melakukan, mencoba merampas senjata petugas. Loh, tadinya katanya ada senjata dari yang tewas ditembak ya, jadi ini ini ceritanya berubah,” katanya.

Sementara it LSM Indonesian Police Watch (IPW) meminta Mabes Polri mengakui adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang menyebabkan polisi melakukan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus kematian laskar FPI.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, mengatakan ada sejumlah hal yang dilanggar polisi dalam melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku yang masih hidup. Pertama dia mempertanyakan alasan polisi tidak memborgol ke empat laskar FPI itu saat di bawa masuk ke dalam mobil petugas.

“Memasukkan keempat anggota FPI yang baru selesai baku tembak dengan polisi ke dalam mobil polisi yang berkapasitas delapan orang, yang juga diisi anggota polisi, adalah tindakan yang tidak masuk akal, irasional, dan sangat aneh,” kata Neta, dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya sebagai anggota polisi yang terlatih, seharusnya bisa mengamankan pelaku sehingga tidak perlu harus melumpuhkan mereka dengan timah panas.

“Anggota Polri yang seharusnya terlatih terbukti tidak mampu melumpuhkan anggota FPI yang tidak bersenjata, sehingga para polisi itu main hajar menembak dengan jarak dekat hingga keempat anggota FPI itu tewas,” ujarnya.

Untuk itu dia mendesak DPR dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengajukan pembentukan tim independen pencari fakta kepada Presiden, agar kasus ini menjadi terang.

 

Komnas HAM investigasi

Komnas HAM mengakui mereka telah datang lebih dulu untuk melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian.

“Kami sedang mengkonsolidasi sejumlah temuan-temuan kami sementara yang telah kami lakukan beberapa hari terakhir ini, untuk persiapan yang akan kami lakukan pemeriksaan baik terhadap Jasa Marga maupun Polda Metro Jaya,” kata anggota Komnas HAM Muhammad Choirul Anam kepada BenarNews.

Choirul juga yakin pihaknya lebih dulu mendapatkan bukti-bukti di lokasi kejadian ketimbang polisi. Bukti yang mereka temukan itu diyakininya akan memperjelas peristiwa tersebut.

Sementara Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya akan tetap melakukan penelusuran fakta, data dan juga memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

“Kita menghormati rekonstruksi yang dibuat oleh pihak Polri. Itu kan versi mereka. Tentu Komnas HAM dengan mandat yang ada sebagai lembaga negara independen menelusuri menurut data, informasi, yang kami kumpulkan sendiri,” katanya kepada wartawan di kantornya.

Taufan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada Dirut Jasa Marga, selaku pengelola tol Jakarta-Cikampe dan akan memeriksa Kapolda Metro Jaya terkait insiden itu.

“Nanti kami kroscek juga kepada pihak kepolisian, pihak lain, termasuk saksi-saksi lapangan yang sudah kami temui, ” ujarnya.

 

Permintaan penangguhan penahanan Rizieq

Sementara itu setelah pimpinan FPI Rizieq Shibab ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, pada Sabtu pekan lalu, sejumlah anggota DPR berencana mengajukan penangguhan penahanan.

Anggota DPR yang bersedia menjadi penjamin agar Rizieq menjadi tahanan rumah yakni anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Abubakar Al-Habsy, anggota DPR dari Fraksi partai Gerindra Habiburrohman,  dan wakil ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Fadli Zon.

Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan dia mengapresiasi bantuan dari para politisi itu.

“Habib sampai saat ini belum memutuskan mengajukan penangguhan atau tidak, kami menghormati semua yang berjalan dan berharap agar Beliau bebas murni,” katanya saat dihubungi BenarNews.

Aziz mengatakan, meski telah menyatakan ikut sebagai penjamin Rizieq, dia belum mengetahui apakah ketiga anggota DPR itu telah ikut juga menyerahkan permohonannya kepada polisi.

Rizieq saat ini mendekam dalam sel tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dia akan ditahan selama 20 hari hingga 31 Desember.

Rizieq menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di tengah pandemi COVID-19, dengan sangkaan melanggar undang-undang karantina kesehatan dan melanggar KUHP pasal 160 dan Pasal 216 terkait penghasutan dan tidak mematuhi peraturan pemerintah, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.

Argo mengatakan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq. Antara lain karena hukuman yang diancam terhadapnya lebih dari lima tahun.

“Selain itu agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama,” katanya, Sabtu.

 

Sumber: https://www.benarnews.org/indonesian/berita/4-dari-6-fpi-ditembak-di-dalam-mobil-12142020160913.html

Editor: B_Kan

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos