Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Opini

Cara Khilafah Menghargai Keberagaman

687
×

Cara Khilafah Menghargai Keberagaman

Sebarkan artikel ini
Yuslinawati
Yuslinawati

TEGAS.CO., NUSANTARA – Umatku akan terpecah menjadi 73 golongan, seluruhnya akan masuk neraka, hanya satu yang masuk surga.” Kami (para sahabat) bertanya, “Yang mana yang selamat ?” Rasulullah Saw menjawab, “ Yang mengikutiku dan para sahabatku.” HR Imam Tirmizi

Ketika membaca hadits tersebut sebagai seorang Muslim tentu merasa bersyukur apalagi Allah SWT telah menjanjikan Surga bagi hambanya yang menjadikan Rasulullah Saw menjadi panutan yang wajib diikuti.

Jelas tergambar dalam hadits diatas banyaknya golongan hanya satu yang diakui sebagai umat Nabi Muhammad dan hendaknya kita berhati-hati dalam mengikuti kelompok atau golongan tersebut.

Ada beberapa kelompok yang menyimpang dalam ajaran Islam salah satunya adalah Ahmadiyah dan Syi’ah. Untuk para penguasa sebaiknya jangan memberi kesempatan pada mereka untuk berdakwah dan berkembang apalagi dilindungi, sebab mereka akan membawa kesesatan nantinya. Apalagi Indonesia adalah negara yang berkependudukan mayoritas Muslim

Dilansir dari TEMPO.CO, 25 Desember 2020 Jakarta – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa tak pernah menyatakan akan memberikan perlindungan khusus kepada kelompok Syiah dan Ahmadiyah.

Sistem Demokrasi telah menampakkan wajah aslinya dengan memberikan peluang bagi Ahmadiyah dan Syi’ah untuk menyesatkan umat dengan cara melindunginya.

Khusus atau tidak, dalam memberikan perlindungan kepada kelompok yang akan menyesatkan umat tentu Islam tidak membenarkan hal tersebut.

“Tidak ada pernyataan saya melindungi organisasi atau kelompok Syiah dan Ahmadiyah. Sikap saya sebagai Menteri Agama melindungi mereka sebagai warga negara,” kata Yaqut seperti dikutip dari kantor berita Antara, Jumat, 25 Desember 2020.

Sungguh sangat disayangkan pernyataan yang terungkap dari kemenag Yaqut Cholil Qoumas ia mengatakan hanya sekedar ingin melindungi mereka sebagai warga negaranya. Disinilah letak kecerobohan sistem Demokrasi dalam memilih Mentri Agama, bahkan untuk perlindungan bagi warganya saja ia tidak paham seharusnya pengetahuannya terhadap Islam lebih dalam sehingga ia tahu perlindungan yang bagaimana yang harus ia lakukan terhadap semua warganegara

Maka dalam rangka memberi perlindungan sebagai warga negara itu, kata Yaqut Cholil Qoumas, Kementerian Agama siap menjadi mediator jika ada kelompok tertentu bermasalah dengan dua kelompok tersebut.

Tentu saja permasalahan akan terus timbul sebab ajaran yang mereka bawa adalah sesat, di tambah lagi MUI sudah berfatwa bahwa aliran Ahmadiyah adalah sesat

Penjelasan Tentang Fatwa Aliran Ahmadiyah.

Musyawarah Nasional (MUNAS) VII MUI tanggal 26-29 Juli 2005 M./19-22 Jumadil akhir 1426H. Menegaskan kembali fatwa dan keputusan MUNAS II MUI tahun 1980 tentang Ahmadiyah sebagai aliran sesat yang berada diluar Islam , sesat dan menyesatkan serta menghukumi orang yang mengikutinya sebagai murtad (telah keluar dari Islam ). Meski demikian dalam fatwa tersebut MUI menyerukan mereka yang telah terlanjur mengikuti aliran Ahmadiyah untuk kembali kepada ajaran Islam yang Haq (al-ruju’ila al-haqq) sejalan dengan Al-Qur’an dan hadist.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Robikin Emhas menyebut pernyataan Yaqut sangat jelas. “Setiap warga negara harus mendapat jaminan perlindungan hukum dan hak yang sama sebagai warga negara. Tidak boleh dibedakan, apalagi didiskriminasi,” ujarnya.

Sebagai penguasa sudah mestinya melindungi semua rakyatnya menjamin kesejahteraan hidup bagi masyarakatnya akan tetapi jika ada rakyat atau sebuah kelompok yang memiliki ajaran yang berpotensi untuk menyesatkan umat Islam maka kelompok tersebut harus diberi sanksi agar ajaran tersebut tidak sampai meluas dan umat Islam akan terus terjaga aqidahnya

Ketua NU Robikin kembali menegaskan bahwa tidak dibenarkan sikap menyakiti siapapun walaupun dengan alasan perbedaan atau yang lainnya

ADVERTISEMENT

Perbedaan suku, warga kulit, jenis kelamin, bahasa dan agama sekalipun, kata Robikin, tidak membenarkan adanya sikap diskriminasi. “Apalagi dijadikan alasan untuk mempersekusi,” tuturnya.

Keberagaman yang ada justru akan menambah ukhuwah persaudaraan sesama Muslim, menjaga hubungan baik dengan non-muslim tidak akan ada diskriminasi apalagi mempersekusi.

Islam agama toleran

Disinilah letak mulianya Islam, perbedaan agama, suku, warna kulit, bahasa jenis kelamin tidak menjadi sebuah masalah karena Islam sangat menghargai perbedaan. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hujurat Ayat 13
Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.

Maka dari itu tidak benar jika nantinya Negara Islam memimpin dunia akan ada persekusi bagi rakyat yang berbeda agama seperti non-muslim misalnya, justru hidup mereka akan di ayomi oleh Negara hidup mereka tidak akan terusik sedikitpun jika mereka patuh terhadap peraturan Negara.

“Barang siapa yang menyakiti seorang kafir zimmi (non muslim yang tidak memerangi umat muslim) maka sesungguhnya dia telah menyakitiku, dan barang siapa yang telah menyakitiku maka sesungguhnya dia telah menyakiti Allah”(HR al-Tarmizi)

Adapun ikhtilaf atau perbedaan pemahaman masih dibolehkan dalam Islam, asal pemahamannya itu tidak bertentangan dengan syari’at. Namun jika ada pemahaman yang bertentangan dengan syari’at seperti Ahmadiyah dan Syi’ah maka Khilafah akan segera mengambil tindakan untuk mencegahnya agar pemahaman tersebut tidak sampai menyebar luas.

Tindakan Bagi Pembawa Ajaran Sesat

Kelompok yang membawa ajaran sesat akan segera dibubarkan oleh Khilafah, setelah dibubarkan, masing-masing dari orang-orang tersebut akan dilihat kondisinya jika, awalnya ia beragama Islam lalu menganut aliran yang menyimpang maka ia dianggap murtad dan akan dikenai sanksi berupa hukuman mati jika tidak segera bertaubat

Akan tetapi jika ia seorang yang awalnya menjadi penganut aliran diluar Islam sejak kecil karena mengikut ayah ibunya maka ia tergolong kaum kafir musyrik dan terhadap penganutnya akan dikenakan kewajiban jizyah yang akan dipungut setahun sekali khususnya kepada laki-laki yang sudah baligh dan berkemampuan

Begitulah cara Khilafah dalam melindungi semua rakyatnya menjamin kesejahteraan dan keamanan bagi seluruh Umat karena seorang Khalifah dalam Negara khilafah sejatinya adalah pelindung

Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari)
Wallahu A’lam

 

Penulis: Yuslinawati
Editor: H5P

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos