Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaKonawe Selatan

Warga Desa Waworano Keluhkan BLT Tak Kunjung Disalurkan

650
×

Warga Desa Waworano Keluhkan BLT Tak Kunjung Disalurkan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

TEGAS.CO,. KONAWE SELATAN – Warga Desa Waworano Kecamatan Kolono, Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) mempertanyakan tentang pencairan dana BLT tahap akhir tahun 2020. Pasalnya hingga saat ini, Minggu 3 Januari 2021 masyarakat belum menerima pencairan dana BLT tersebut. Sementara desa-desa lainnya telah dibayarkan.

Salah seorang tokoh masyarakat Desa Waworano, Sanusi mengeluhkan terlambatnya pembayaran bantuan tersebut.

Menurutnya, pemerintahan di desa bukan hanya Kepala Desa (Kades). Namun ada Sekretaris Desa (Sekdes) dan juga bendahara. Ia mengatakan, kalau Kades berhalangan, maka Sekdes bisa mengambil alih pemerintahan dengan terlebih dahulu berkoordinasi kepihak pemerintah kecamatan maupun kabupaten, agar roda pemerintahan tetap berjalan.

“Pak desa kan lagi di tahan, mestinya Sekdes melakukan koordinasi di pemerintah kecamatan maupun kabupaten agar pemerintahan di desa tetap berjalan seperti biasanya. Dan juga pencairan bantuan BLT Desa Waworano ini dapat segera dilaksanakan,” ujarnya.

Sementara, kata dia, jumlah Kepala Keluarga penerima BLT Desa Waworano berjumlah 98 orang. Jumlah yang diterima bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu.

“Jadi setiap orang akan menerima selama 5 bulan,” jelasnya.

Sekretaris Desa (Sekdes) Waworano, Rasman ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa kendala sehingga terlambat dibayarkannya BLT kepada warga dikarenakan Kepala Desa (Kades) Waworano tengah berurusan dengan hukum.

“Kendalanya pak desa selaku penanggung jawab angggaran tengah ditahan di Kejaksaan, sehingga sampai saat ini belum disalurkan BLT kepada warga penerima. Kami sebagai aparat desa tidak bisa  berbuat jika tidak ada perintah dari pak desa,” jelas Rasman melalui via WhatsAppnya.

Tentunya, lanjut dia, pihaknya selaku bawahan tentu tidak bisa melakukan kegiatan jika tidak ada perintah dari atasan langsung (Kades) dalam hal kegiatan pembangunan maupun keuangan.

Hal senada juga disampaikan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Waworano, Mandrang, S.Pd, ia mengungkapkan, bahwa dana  BLT untuk warga Desa Waworano telah diserahkan ke Kepala Desa.

“Sudah ada uang, sudah ada sama pak desa. Tapi bagaimana akan disalurkan jika pak desa sekarang sedang ditahan, bendahara desa sudah menyerahkan untuk disalurkan tapi pak desa langsung ditahan karena masalah penganiayaan,” tandasnya.

Reporter : ARS

Editor : YA

Terima kasih