Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaCek fakta tegasHukumKonawe Selatan

Dugaan Korupsi DNK, Sekretaris Komisi III Minta APH Sambangi Dinkes Konsel

834
×

Dugaan Korupsi DNK, Sekretaris Komisi III Minta APH Sambangi Dinkes Konsel

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Komisi III DPRD Konsel, Ramlan

TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Sekretaris Komisi III DPRD Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ramlan kembali menyoroti dugaan penyalahgunaan Dana Non Kapitasi (DNK) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas yang diperuntukan bagi tenaga medis/paramedis dan non paramedis lingkup Dinas Kesehatan Konsel.

Kata Ramlan, hingga saat ini belum ada realisasinya, sejak 2018, 2019, 2020 dan 2021. Padahal pihak BPJS telah melakukan pembayaran melalui transfer ke kas daerah, bahkan hasil klaim BPJS tersebut langsung dikirimkan ke masing-masing kepala Puskesmas se – Konawe Selatan.

“Banyak komponen dana Non Kapitasi JKN Puskesmas diantaranya, honor medis, non medis, perawat, pemeliharaan kantor/kendaraan termasuk bahan bakar ketika ada pasien rujukan. Tapi ini yang buat kita bingung, BPJS sudah klaim pembayarannya tapi pihak Dinas Kesehatan belum membayarkan ke masing-masing Puskesmas, padahal ini hak pegawai yang ada di Puskesmas. Kalau kita mau kalkulasi itu sudah miliaran rupiah,” terang Ramlan, Rabu (17/3/2021).

Ramlan berharap ini bisa menjadi atensi pemerintah daerah dan melakukan langka terukur untuk segera merealisasikan hak-hak yang dimaksud.

Sebab, sambung dia, kemungkinan proses pelayanan di Puskesmas terhenti atau bisa saja pelayanan tetap berjalan tapi pasien/ masyarakat yang berobat dipaksa membayar dengan alasan belakangan dikembalikan jika dana Non Kapitasi telah dicairkan oleh Dinas Kesehatan.

“Belum lagi Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik atau Belanja Jasa Listrik untuk Puskesmas se-Konsel itu tidak dibayarkan pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 454.500.000.00, padahal ini kategori urusan wajib. Sebab disana ada pelayanan bagi masyarakat yang mau berobat. Coba, mana yang paling urgensi proyek atau listrik Puskesmas, dan masa ia belanja jasa listrik Puskesmas diluncurkan juga di 2021,” bebernya.

Olehnya itu, Ramlan minta Aparat Penegak Hukum (APH) menyambangi Dinas Kesehatan Konsel. Bagi dia ini sangat penting, mungkin saja pasca diperiksa, Dinkes segera merealisasikan hak-hak para petugas yang ada di Puskesmas termasuk belanja jasa listrik Puskesmas.

“Bahkan saya sudah sampaikan ke Pemerintah Daerah melalui Sekda, sebisa mungkin kita buatkan regulasinya agar nanti itu semua Puskesmas bisa langsung mengurus rutinnya di keuangan. Sebab sangat tidak tepat urusan biaya listrik harus lewat Dinas Kesehatan lagi. Kemarin waktu rapat kerja saya sudah usulkan ke pimpinan DPRD kaitan dengan banyaknya skandal di lingkup Dinas Kesehatan untuk kemudian dilakukan evalusi pimpinan melalui Rekomendasi DPRD,” tandasnya.

MN/YA

Terima kasih