Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumKonawe Selatan

Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat ASN Konsel Masuk Babak Akhir

1222
×

Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat ASN Konsel Masuk Babak Akhir

Sebarkan artikel ini

 

Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat ASN Konsel Masuk Babak Akhir
Ketua tim penyidik Kejari Konsel, Safri Abdul Muin SH MH FOTO: MAHIDIN

TEGAS.CO., KONAWE SELATAN – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) kenaikan pangkat di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada April 2020 lalu yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, masuk babak akhir.

Dalam penanganan kasus ini, Kejari Konsel sudah melakukan pemeriksaan terhadap 56 orang ASN sebagai saksi, yang diduga kenaikan pangkatnya tidak melalui prosedur. Dari 56 orang ASN terdapat 53 tenaga pendidik/guru, 2 dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan 1 orang penyuluh pertanian (Dinas Pertanian).

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa saksi tambahan, yakni mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konsel, Syaifudin, Kepala
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Chadija, serta beberapa pegawai yang diduga terlibat dalam kasus ini baik dari Dinas Dikbud maupun dari BKPSDM.

Dari semua rangkaian pemeriksaan saksi, mulai dari pertama hingga akhir Kejari Konsel setidaknya telah mengantongi tiga aktor utamanya, yakni Inisial Ha, Ar, dan D.

Ketua tim penyidik Kejari Konsel, Safri Abdul Muin SH MH mengatakan, kasus tersebut sudah masuk babak akhir dari pemeriksaan, yakni kesimpulan dan gelar perkara.

“Sebelum gelar perkara dilakukan kami masih melengkapai beberapa dokumen terkait dengan pembayaran gaji para guru-guru tersebut,” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara itu, Senin (5/4/2021).

Mantan Kasi Intel Kejari Ternate ini menjelaskan, dari fakta pemeriksaan sebagian guru-guru sudah menerima gaji untuk kenaikan pangkat ilegal itu.

Dengan fakta itu, kata Safri, maka penyidik harus meminta seluruh dokumen terkait dengan pencairan gaji tersebut. Sehingga tindak pidana yang disangkakan kepada oknum di BKPSDM menjadi sempurna dalam penyelidikan.

“Saya sudah ke Kantor Dinas Pendidikan pada (31/3/2021) untuk mengecek seluruh dokumen 53 ASN guru ini, termasuk gaji mereka semenjak SK itu keluar dan bukti transferan, dan itu sementara dipelajari. Muda-mudahan dokumennya cepat rampung dan penetapan tersangkanya kami inginkan sebelum masuk bulan Puasa,” tutupnya.

MN / MAS

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos