Example floating
Example floating
Berita UtamaSultra

Ditresnarkoba Polda Sultra Kembali Tangkap Pengedar Sabu

685
×

Ditresnarkoba Polda Sultra Kembali Tangkap Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Tersangka MHA yang berhasil ditangkap Ditresnarkoba Polda Sultra

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Tim unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra kembali menangkap seorang pengedar narkotika yang bermukim di Benu-Benua, kota Kendari. Rabu (19/04/2021).

Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MHA bersama Bersama Bukti (BB) 18 sachet narkotika jenis sabu seberat 16,8 Gram.

Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. M. Eka Fathurrahman melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Polda, Kompol. Dolfi Kumaseh menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat tentang peredaran narkotika di sekitaran Jl. Cumi-cumi No. 8 Kel. Sanua, Kendari Barat.

Dari laporan tersebut, sekira pukul 15.35 Wita, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap target di TKP. Dengan disaksikan warga, tim melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika jenis sabu siap edar dari tangan pelaku.

“Terkait jaringan peredaran masih dalam pengembangan penyelidikan dari mana pelaku memperoleh narkotika tersebut,” ucap Dolfi

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku

Lebih lanjut, Dolfi menjelaskan bahwa pelaku mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara tempel dan mengedarkannya di sekitaran wilayah Kota Kendari.

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan BB ke Mako Dit Resnarkoba Polda Sultra guna dilakukan proses Sidik lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tutupnya.

ISMITH/YA

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos