Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaKonawe Selatan

Ketua HAMI: Masyarakat Miskin Konsel Berhak Dapatkan Bantuan Hukum Gratis

1106
×

Ketua HAMI: Masyarakat Miskin Konsel Berhak Dapatkan Bantuan Hukum Gratis

Sebarkan artikel ini
Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga (ketiga dari kiri) bersama Ketua LBH HAMI, Samsudin SH (kemeja putih) saat foto bersama usai penandatanganan MoU pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin Konsel

TEGAS.CO,. KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melanjutkan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Cabang Konsel. Senin (31/5/2021).

MoU tersebut terkait pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin Konsel. Perjanjian ini sudah yang kedua tahun, dimana sebelumnya di 2020 lalu telah dilakukan perjanjian pertama.

Bupati Konawe Selatan, H Surunuddin Dangga berharap kepada pemerintah desa dan kecamatan agar membantu dan mempermudah warganya yang bermasalah dengan hukum dalam hal administrasi.

“Saya harap pemerintah desa dan kecamatan agar selalu berkoordinasi dengan LBH HAMI Cabang Konsel terkait administrasi pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” harapnya.

Sebab, kata Surunuddin, masyarakat Konsel masih banyak yang kategori tidak mampu atau miskin. Jadi pemerintah daerah memberikan alokasi dana untuk membantu masyarakat tidak mampu atau miskin di dalam penegakan hukum.

“Saya juga berharap kepada LBH HAMI Cabang Konawe Selatan agar lebih efektif lagi dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua LBH HAMI Cabang Konsel, Adv Samsuddin, SH CIL menambahkan, bahwa pemberian bantuan hukum yang dimaksudkan adalah pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin Konsel yang sedang berhadapan dengan hukum baik di tingkat kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

“Jadi intinya masyarakat miskin Konsel berhak mendapatkan bantuan hukum gratis. Syarat untuk mendapatkan bantuan hukum gratis ini adalah masyarakat yang tidak mampu atau miskin, yang mana harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan dan berdomisili di Kabupaten Konawe Selatan dengan dilampirkan Surat Keterangan Domisili atau KTP,” pungkas pengacara yang akrab disapa Sam ini.

MAHIDIN / YA

Terima kasih