Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Sultra

Gubernur Instruksikan Wali Kota/Bupati se Sultra Berlakukan PPKM

2262
×

Gubernur Instruksikan Wali Kota/Bupati se Sultra Berlakukan PPKM

Sebarkan artikel ini
Gubernur Instruksikan Wali Kota/Bupati se Sultra berlakukan PPKM

TEGAS.CO.,SULTRA – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, SH resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 443.2/2840 tahun 2021. Rabu (07/07/2021).

Instruksi tersebut, berkenaan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro atas pengendalian penyebaran corona virus disease-19 di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Selain bertujuan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Bumi Anoa, instruksi gubernur juga sebagai tindaklanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan pengoptimalan posko penanganan Covid-19 ditingkat desa dan kelurahan guna pengendalian Covid-19.

Meskipun berdasarkan instruksi Mendagri untuk wilayah Sultra hanya Kota Kendari yang wajib melaksanakan PPKM. Namun, dalam surat per tanggal 7 Juli itu, gubernur menginstruksikan agar wali kota dan bupati se Sulawesi Tenggara memberlakukan PPKM skala Mikro di wilayahnya masing-masing hingga batas yang ditentukan.

Gubernur Sultra, H. Ali Mazi SH

Adapun bunyi poin dalam instruksi gubernur Sultra yang diinstruksikan kepada wali kota dan bupati se Sultra, yakni:

Pertama, wali kota Kendari yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 4 (empat) agar melaksanakan ketentuan sesuai instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021.

Kedua, wali kota Baubau dan bupati se Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro sampai pada tingkat rukun tangga (RT)/ rukun warga (RW) yang berpotensi Covid-19 sebagaimana diatur dalam instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021.

Ketiga, pemberlakuan PPKM berbasis mikro sejak tanggal 06 Juli 2021 sampai tanggal 20 Juli ditahun yang sama, dan mempertimbangkan masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 23 minggu berturut-turut.

 

Untuk itu, para wali kota dan bupati agar melakukan monitoring dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait secara berkala.

Keempat, wali kota/bupati se Sulawesi Tenggara tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Kelima, wali kota/bupati se Sulawesi Tenggara agar menindaklanjuti instruksi gubernur ini, dalam bentuk surat edaran kepala daerah kepada masyarakat di wilayah masing-masing dengan berpedoman kepada instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021.

Keenam, Instruksi gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Kendari, pada 6 Juli 2021. Dengan tembusan kepada, Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sulawesi Tenggara di Kendari, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Kendari, dan Kearsipan.(Adv)

Link Pdf dapat di unduh dibawah ini

https://tegas.co/wp-content/uploads/INSTRUKSI-GUB-PPKM.pdf

 

H5P

Terima kasih