Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
BaubauBerita Utama

Soal Laporan Bupati Busel Terhadap Wartawan, La Ode Budi Angkat Bicara

1541
×

Soal Laporan Bupati Busel Terhadap Wartawan, La Ode Budi Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Ir. La Ode Budi saat mengawal kasus wartawan yang dilaporkan Bupati Busel ke Dewan Pers. (foto istimewa)
Ir. La Ode Budi saat mengawal kasus wartawan yang dilaporkan Bupati Busel ke Dewan Pers. (foto istimewa)

TEGAS.CO,. BAUBAU – Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) Polres Buton, nomor B/27/VII/2021, tanggal 6 Juli 2021, yang merupakan tindak lanjut pengaduan Bupati Buton Selatan (Busel) atas Deni Djohan, wartawan media online Telisik.id mendapatkan tanggapan dari salah satu putra terbaik Buton Selatan.

Melalui pesan Whatsapp yang diterima awak media ini, Ir. La Ode Budi, Diaspora yang saat ini berada di Jakarta, menyampaikan bahwa kasus ini pernah dia tanyakan ke Dewan Pers.

“Saat itu, 30 Juni 2020, saya ke Dewan Pers karena membantu teman yang juga pengacara terlapor Agus Salim, SH pengacara asal Baubau untuk mengantarkan surat paparan dan pertimbangan hukum atas kasus ini ke Dewan Pers,” kata La Ode Budi.

Menurutnya, Dewan Pers sudah menyatakan bahwa masalah ini adalah sengketa pers. Jadi solusinya adalah sidang Dewan Pers dan mediasi para pihak.

“Bisa saja wartawan ada kesalahan, tapi karena ini media resmi dan produk jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers, maka ini bukan ranah pidana,” demikian Ir. La Ode Budi mengutip penjelasan Dian Komariah, bidang Sengketa Pers – Dewan Pers.

Menurut Dian, Dewan Pers sudah menerbitkan rekomendasi, dan bahwa jika pengadu tidak memanfaatkan hak jawabnya, maka itu kembali kepada pengadu.

“Kalau sampai Polres Buton memproses ini secara pidana, dan mengabaikan SKB Kapolri dan Dewan Pers terkait laporan terhadap insan pers, kita bisa laporkan ke Propam Mabes Polri,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengimbau kepada teman-teman pers untuk mengawal kasus ini agar tidak ada kriminalisasi terhadap insan pers dan menyuarakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Dan untuk teman-teman jurnalis tetaplah berkarya dan berprestasi melalui tulisan namun tetap menaati kode etik serta berimbang dan menjadi sebuah produk jurnalis”, pesannya menutup.

Laporan : JSR

Editor : YA

Terima kasih