Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaSultra

Minggu Depan Jadwal RDP Tiran Mineral, Komisi III DPRD Sultra: Kami Belum Melihat Dokumen Perizinan

1325
×

Minggu Depan Jadwal RDP Tiran Mineral, Komisi III DPRD Sultra: Kami Belum Melihat Dokumen Perizinan

Sebarkan artikel ini
Minggu Depan Jadwal RDP Tiran Mineral, Komisi III DPRD Sultra: Kami Belum Melihat Dokumen Perizinan
Ketua Kpmisi III DPRD Sultra, Suwandi

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Tiran Mineral pada pekan depan.

RDP ini dijadwal atas aspirasi dari salah satu lembaga masyarakat Konawe Utara, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sultra.

Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui adanya dokumen perizinan rencana pembagunan pemurnian ore nikel (Smelter) dan izin penjualan dan pengangkutan logam mineral PT Tiran Mineral.

“Kami belum melihat dokumen izin, baik untuk smelter maupun aktifitas penambangan, penjualan dan pengangkutan PT Tiran Mineral di Waturambaha Kepulauan Lasolo Konawe Utara,”ungkap Suwandi di ruangannya, Jumat (7/7/2021) kepada tegas.co.

Suwandi bilang, RDP ini sempat tertunda dikarenakan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pihaknya pun menjadwalkan ulang sekaligus akan mempertanyakan kepada pihak PT Tiran Mineral terkait rencana pembangunan smelter. Tak cuma izin tetapi juga lokasinya.

“Apa di Waturambaha Kepulauan Lasolo atau Molore Langgikima Konut. Karena rencana awal dan pengukuran lokasi sudah tidak sesuai,”tegas Suwandi.

Wakil ketua Kaderisasi Partai Amanat Nasional (PAN) Sultra ini mengurai, awalnya rencana pabrik di desa Waturambaha kecamatan Lasolo Kepulauan dan sudah dilakukan pematangan lahan, ternyata bukan disitu lahan smelternya.

“Alih-alih pindah di Molore kecamatan Langggikima,”katanya.

Sebelumnya, Humas PT Tiran Mineral mengungkapkan izin pembangunan dan penjualan logam mineral di Waturanaha Kepulauan Lasolo telah dikantongi

MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos