Foto: Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 448/K/TUN/2019, Pemohon Dirjen Minerba dan PT Antam Tbk terkait gugatan sertifikat CnC IUP PT Antam Tbk Konawe Utara (Konut) melawan termohon kasasi I, II dan III yakni, PT Karya Murni Sejati (KMS) 27, , PT James dan Armando Pundimas, dan PT Hafar Indotech
SUMBER: SITUS MA
AN EDITOR IN CHIEF: MAS’UD