Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita Utama

Pangkoarmada II Ambil Sumpah 187 Perwira Sebagai Penyidik Tindak Pidana Tertentu

822
×

Pangkoarmada II Ambil Sumpah 187 Perwira Sebagai Penyidik Tindak Pidana Tertentu

Sebarkan artikel ini
Pangkoarmada II saat memberikan sambutan

TEGAS.CO.,SURABAYA – Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Panglima Koarmada II Laksamana Muda TNI Dr. Iwan Isnurwanto, S.H.,M.A.P.,M.Tr.(Han) mengambil sumpah 187 perwira sebagai Perwira Penyidik Tindak Pidana Tertentu di Laut sekaligus menutup Kursus Perwira Penyidik di Laut TA. 2021 di Kolat Koarmada II, Senin 16/8/2021.

Ke-187 peserta yang disumpah terdiri dari 60 siswa Suspaidikla TA.2021, kemudian perwira KRI Koarmada II yang berada di pangkalan sejumlah 64 orang, serta perwira remaja AAL Angkatan 66 yang sekarang masih pembekalan di Kolat Koarmada II sejumlah 63 orang.

Pengambilan sumpah Perwira penyidik hukum di laut

Pangkoarmada II dalam amanatnya menyampaikan bahwa dengan bekal ilmu pengetahuan dan keterampilan yang diterima, jika suatu saat para perwira mendapat surat perintah untuk menangani tindak pidana di laut, maka mereka harus menjunjung tinggi sumpah atau janji dengan cara melaksanakan penyelidikan, penyidikan hingga pembuatan berkas acara sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa pamrih.

Dengan telah diberikannya kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan tugas sebagai Penyidik Tindak Pidana Tertentu Di Laut, menurut Pangkoarmada II para perwira harus punya komitmen untuk menjunjung tinggi moral dan kode etik profesi yang diamanatkan oleh negara dan bangsa Indonesia.

“Tugas ini tidak ringan mengingat keterbatasan sarana prasarana dan sumber daya yang tersedia, dihadapkan dengan luas laut yurisdiksi nasional Indonesia serta kompleknya permasalahan keamanan laut di Indonesia,” ujar Laksda Iwan.

Selanjutnya Laksda Iwan berharap kepada mantan siswa Suspaidikla 2021 agar mereka bisa menjadi penyidik yang profesional, mampu memahami proses penyelenggaraan operasi kamla, mampu memahami hukum laut menurut hukum nasional maupun hukum internasional, serta mampu melaksanakan Pengejaran, Penangkapan, Penyelidikan (Jarkaplid) hingga penyidikan dan pemberkasansesuai dengan aturan yang berlaku.

Reporter: Edi Sulton
Editor: H5P

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos