Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaSultra

Ini Kata Kuasa Hukum PT AKP Terkait Kisruh Antara PT AKM dan Kliennya

1521
×

Ini Kata Kuasa Hukum PT AKP Terkait Kisruh Antara PT AKM dan Kliennya

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum PT AKP, Prisky Riuzo Situru SH

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Satu lagi masalah krusial yang terjadi di bumi Anoa, yakni kisruh sengketa lahan antara PT Adhi Kartiko Mandiri (AKM) dan PT Adhi Kartiko Pratama (AKP), dimana pemilik PT AKP, Ivy Djaya Susantyo telah dinyatakan sebagai penipu dan di pidana satu tahun penjara oleh MA RI karena telah mengambil dan mengalihkan beserta seluruh perizinan lahan tambang milik PT AKM.

PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) melalui Kuasa Hukumnya, Prisky Riuzo Situru SH, mengingatkan kepada PT Adhi Kartiko Mandiri (AKM) dan seluruh pihak yang terkait untuk berhenti melakukan penyesatan opini kepada publik. Seperti diketahui dalam beberapa minggu terakhir telah terjadi aksi-aksi pemblokiran di Wilayah Operasi Tambang milik PT AKP oleh beberapa oknum masyarakat. Puncaknya, sejak 29 Agustus hingga hari ini, sejumlah masyarakat melakukan kegiatan pemalangan dan menghentikan semua kendaraan operasional PT AKP dan kontraktor. Bahkan, oknum masyarakat yang melakukan aksi ini juga membawa Senjata Tajam (Sajam).

“Sungguh disayangkan pihak AKM terus melakukan penyesatan opini tanpa didasari fakta hukum yang objektif. Negara ini adalah negara hukum. Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme seperti ini. Sebagai masyarakat yang beradab, segala masalah harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui aksi premanisme “, tegas Kuasa Hukum PT AKP. Senin (30/8/2021).

PT AKP menyayangkan narasi yang dibangun oleh PT AKM bahwa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 378K/Pid/2021 seolah berimplikasi pada batalnya IUP PT AKP di wilayah produksi tersebut. Padahal sesungguhnya putusan tersebut merupakan putusan pidana penipuan dimana terdakwanya adalah individu bukan korporasi. Ditambah, amar putusannya tidak memerintahkan adanya perubahan status IUP PT AKP.

“Pertama, secara korporasi, PT AKP berkomitmen menghargai segala putusan hukum yang ada. Tetapi kami sebagai korporasi bukan pihak yang berperkara pada kasus tersebut. Setahu kami, putusan tersebut merupakan putusan pidana umum yang tidak memiliki sangkut pautnya terhadap status IUP PT AKP. Jadi saya tegaskan bahwa PT AKP merupakan pihak yang sah secara hukum melakukan produksi di wilayah OP IUP tersebut,” ungkapnya.

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos