Pengungkapan Kasus Narkoba Terbesar di 2021, Satresnarkoba Polres Konsel Amankan Tersangka dan 61,8 Gram Sabu

Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo SIK (tengah) Waka Polres, Kompol Adri Setyawan SIK (kanan) Kasat Resnarkoba, AKP Ismail Pali SH MM (kiri) saat menggelar konferensi pers di halaman Mako Polres Konsel. Selasa (1/9/2021)

TEGAS.CO,. KONAWE SELATAN – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap seorang tersangka pengedar Narkoba dengan barang bukti 61,8 gram Sabu pada Sabtu, 21 Agustus 2021 lalu.

Pengungkapan ini adalah pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu terbesar di jajaran Polres wilayah hukum Polda Sultra di 2021.

Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo SIK dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa pelaku berinisial RA ditangkap di rumahnya di Desa Papawu Kecamatan Andoolo Barat, Konsel. Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatanya. Barang bukti Sabu disimpan di rumah mertuanya tepatnya di Kelurahan Bungkutoko Kecamatan Abeli Kota Kendari.

“Disana kami berhasil menemukan tiga paket sabu dengan berat 61,8 gram yang disimpan dalam bungkusan plastik dan dimasukan dalam kotak margarin warna kuning yang disembunyikan di atas lemari,” ujar Erwin Pratomo menerangkan.

Pelaku tak melawan saat diamankan petugas. Penangkapan itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pemuda berinisial RA yang memasok Sabu dengan jumlah besar di wilayah Konsel.

Saat diinterogasi, RA mengaku dirinya disuruh oleh seseorang yang tak dikenalnya. Setelah itu, RA bersama barang bukti diamankan di Rutan Polres Konsel.

Kasatres Narkoba Polres Konsel, AKP Ismail SH MM menambahkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringanya.

“Kami masih telusuri jaringannya. Ada seorang lagi yang kita tetapkan DPO, kita masih kejar, kita belum bisa ungkap identitasnya,” terang Plh Kabag Ops Polres Konsel ini.

Ismail menambahkan, RA telah ditetapkan tersangka atas kasus kepemilikan barang haram tersebut. Polisi telah melakukan tes urine terhadap RA bersamaan pengujian Barag Bukti yang di sita dari tim Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar.

“Pelaku mengaku baru satu tahun mengedar, awalnya tersangka mengedar dalam jumlah kecil, sampai sekarang pelaku bermain dalam jumlah besar,” katanya.

Kini pelaku mendekam di Rutan Polres Konsel, RA diancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

MAHIDIN / YUSRIF

Komentar