Video, Sekdis ESDM Sultra: PT Tiran Mineral Secarik Kertas Tak Punya Izin

Video, Sekdis ESDM Sultra: PT Tiran Mineral Secarik Kertas Tak Punya Izin
Ridwan Bodji

TEGAS.CO.,SULTRA – Tanda tanya masyarakat tentang legalitas pembangunan smelter oleh PT Tiran Mineral terus bergulir.

Tak hanya satu, sejumlah orang yang dianggap kompeten dalam bidang pertambangan dan hukum pun telah menyuarakan analisinya tentang pembangunan pabrik nikel itu.

Menelusuri hal tersebut, tim tegas.co berbincang langsung dengan Sekertaris Dinas (Sekdis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Bodji. Kepada tegas.co Ridwan mengaku jika legalitas PT Tiran Mineral di ESDM tidak ada.

“PT Tiran Mineral itu, di dinas ESDM legalitas tidak ada kita dapatkan terkait izin apa pun kepada kita,” tukas Ridwan.

Seyogianya, kata Ridwan, paling tidak ada di PTSP tapi setelah diperiksa juga tidak ditemukan.

“Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) juga tidak ada di dinas kami,” ujar Ridwan.

Selain itu, izin yang harusnya menjadi tanggung jawab ESDM Prov. Sultra seperti izin rencana reklamasi, izin pencapain jaminan reklamasi, izin persetujuan rencana pasca tambang, izin kelengkapan jaminan pasca tambang khususnya di daerah, tidak ada sampai sekarang.

“Tiran Mineral itu, sekali lagi saya tegaskan, secarik kertas pun tidak ada izinnya di dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, coba tanya kembali ke PTSP sapatau sudah ada di sana,” ungkap Ridwan.

Berikut liputan videonya

 

Komentar