Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaMuna Barat

Dugaan Perkara Tipikor Makan Minum DPRD Mubar, Dua Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

1557
×

Dugaan Perkara Tipikor Makan Minum DPRD Mubar, Dua Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kajari Muna, Agustinus Ba’ka Tangdililing saat konferensi pers

TEGAS.CO,. MUNA BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna tetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), Kamis (21/10).

Perkara Tipikor itu terkait anggaran makan dan minum penyedia jasa persidangan, peningkatan efektivitas persidangan, kegiatan reses pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Mantan Sekretaris DPRD Mubar Asbar Haenudin dan Mantan Bendahara DPRD Mubar Yana Wali. Kedua orang tersebut mempunyai peran sebagai sekretaris yang juga selaku kuasa pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran DPRD Mubar pada saat itu.

Kepala Kejari Muna, Agustinus Ba’ka Tangdililing menyampaikan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi semua prosedur dan persyaratan yang ada.

“Hari ini kita tetapkan sebagai tersangka, dasarnya ekspos perkara sebelumnya yakni hari Selasa 12 Oktober 2021. Untuk penahanan mereka tergantung hasil pemeriksaan, kita lihat nanti apakah harus untuk dilakukan penahanan atau tidak,” katanya saat Konferensi Pers di Ruang Media Center Kejari Muna, Kamis (21/10).

Agustinus melanjutkan, berdasarkan surat perintah (SP) penyidikan Kepala Kejari Muna No print 01/P3.13/FD/104/2021 tanggal 27 April 2022 Jo SP penyidikan Kepala Kejari Muna No 01.A/P3/13/FD 1/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021. Kemudian pemberitahuan dimulainya penyelidikan Tipikor berdasarkan SP Penyidikan Ka Kejari Muna No 01/P3/13/FD1/04/2021 tanggal 27 April 2021 Jo SP penyidikan Kepala Kejari Muna print 01.B/B.3.13/FD.1/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021 sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

“Agak lambat dalam menetapkan tersangka karena harus memenuhi semua prosedur dan persyaratan yang ada. Saya janji perkara ini tidak akan lewat tahun,” ujarnya.

Agustinus menambahkan, atas dugaan perkara Tipikor itu negara dirugikan sebesar Rp 330.218.250.

“Kerugiannya berdasarkan hasil perhitungan penyidik. Nilainya bersifat sementara karena bisa jadi akan bertambah tergantung hasil penyidikan nantinya,” ucapnya.

Agustinus juga menyebut, dengan adanya penetapan tersangka tidak menjadi kemungkinan akan ada tersangka-tersangka baru karna tergantung hasil pemeriksaan para tersangka dan para saksi.

“Tunggulah yang lainnya akan kami sampaikan juga. Mohon dukungannya sehingga perkara ini cepat selesai dan dilimpahkan ke pengadilan,” terangnya.

“Ini bentuk keseriusan dalam menangani perkara-perkara korupsi yang ada di wilayah hukum Kejari Muna yakni Kabupaten Muna, Mubar dan Buton Utara,” tandasnya.

Mantan Sekwan dan Bendahara DPRD Mubar dikenai dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana pada pasal 2 minimal 4 tahun dan pasal 3 minimal 1 tahun kurungan penjara.

Laporan : FAISAL

Editor : YUSRIF

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos