Example floating
Example floating
Berita UtamaKendari

Tim Gabungan Bea Cukai Amankan Empat Tersangka Penyelundup Sabu

848
×

Tim Gabungan Bea Cukai Amankan Empat Tersangka Penyelundup Sabu

Sebarkan artikel ini
153 Gram Paket Sabu Berhasil Digagalkan Tim Gabungan Bea Cukai

TEGAS.CO,. KENDARI – Peredaran narkotika jenis sabu seberat 153 gram berhasil digagalkan berkat sinergitas tim gabungan antara Bea Cukai Kendari, Bea Cukai Kantor Pos-Jakarta, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, BNNP Sulawesi Selatan, dan BNNP Sulawesi Tenggara (Sultra). Senin (25/10/2021).

Sabu tersebut berasal dari luar negeri (Malaysia, red) dan rencananya akan diedarkan di wilayah Sultra oleh 4 (empat) orang tersangka, diantaranya M, B, A, dan B.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Wijaya melalui keterangan tertulisnya. Rabu (27/10/2021).

“Mereka diamankan di Kabupaten Kolaka, Sultra, yang menjadi titik masuknya barang haram tersebut”, katanya.

Purwatmo menerangkan, operasi tersebut berawal dari informasi Kantor Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru-Jakarta bahwa ada 1 paket kiriman dari Malaysia dengan tujuan Kolaka.

“Paket tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu yang diberitahukan sebagai pakaian”, ucapnya.

“Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan berkoordinasi dengan BNNP Sulawesi Selatan, dan selanjutnya meneruskan informasi tersebut kepada Bea Cukai Kendari,” jelas Purwatmo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sambung Purwatmo, Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari segera berkoordinasi dengan instansi terkait dan dibentuklah satu tim gabungan.

“Selanjutnya pada Senin, 25 Oktober 2021, sekitar pukul 11.30 WITA, Tim Gabungan melakukan penangkapan terhadap penerima barang di Kolaka. Dari keterangan awal orang yang diamankan tersebut, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan dimintai tolong oleh seseorang untuk mengambilkan paket tersebut”, terangnya.

“Tim kemudian melakukan pengembangan, setelah dilakukan penggeledahan di sebuah rumah ditemukan 1 sachet kecil diduga Narkotika jenis sabu,” sambungnya.

Ia mengungkapkan, dari penangkapan dan penggeledahan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti seberat 153 gr (seratus lima puluh tiga gram) berat bruto, diduga Narkotika jenis Sabu-sabu.

“Setelah didapat keterangan yang cukup dan ditemukan bukti-bukti, Tim Gabungan langsung bergerak ke Kantor BNNP Sulawesi Tenggara di Kendari, membawa terduga pemilik barang, dan barang bukti terkait paket kiriman tersebut,” ucapnya.

“Barang dan penerima diamankan dan dilakukan serah terima kepada BNNP Sulawesi Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan dan masih dalam pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.

Laporan: Dewona

Editor: Yusrif

Terima kasih