Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaKendari

Perak Sultra Resmi Laporkan Outlet Dedong Cellular ke Polisi

1720
×

Perak Sultra Resmi Laporkan Outlet Dedong Cellular ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Ketua Perak Sultra, Hebrianto Moita (kemeja kuning) beserta dua rekannya saat menunjukan tanda bukti laporan di Polda Sultra. Foto/Dok: ARKAM/TEGAS.CO

TEGAS.CO,. KENDARI – Perak Sultra melaporkan outlet Dedong Cellular ke Polda Sultra. Pasalnya, outlet tersebut telah menjual Sim Card Perdana yang telah teregistrasi.

Badan Usaha Dedong Cellular merupakan salah satu jenis bisnis yang menyediakan/menjual SIM Card. Namun dalam praktek penjualannya tidak mematuhi kaidah – kaidah sebagaimana mestinya outlet penjualan SIM Card.

“Ada masalah yang dilakukan oleh Badan Usaha Dedong Cellular yakni melakukan penjualan SIM Card dalam keadaan telah di Aktivasi. Hal tersebut jelas menyalahi aturan”, kata ketua Perak Sultra Hebrianto Moita saat ditemui usai melaporkan outlet Dedong Cellular ke Polda Sultra, Selasa (21/12/2021)

Pria yang akrab disapa Hebri itu menjelaskan, dasar dilaporkannya outlet tersebut sesuai surat edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) nomor 1 tahun 2018 tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

Tidak hanya sampai disitu, Hebri juga menjelaskan terkait Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2021 Pasal 153 ayat (5) tentang penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan lartu perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi.

Juga pada pasal 96A Undang – undang nomor 23 Tahun 2013 yang berbunyi “Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Olehnya itu, kami minta Polda Sultra untuk segera melakukan investigasi terkait registrasi Sim Card yang dilakukan oleh Badan Usaha Dedong Cellular”, ucap Hebri.

Selain itu, mereka juga meminta Polda Sultra untuk menghentikan segala aktivitas outlet Dedong Cellular.

“Kami juga minta, agar pemilik utama Badan Usaha Dedong Cellular segera ditindak tegas”, harapnya.

“Apabila dalam waktu 3×24 jam Kepolisiaan Daerah Sulawesi Tenggara tidak mengindahkan tuntutan kami, maka kami akan menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sultra serta Mabes Polri dan mengadukan secara resmi ke Tipiter Mabes Polri,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Perak Sultra telah melayangkan somasi pada outlet Dedong Cellular. Namun tidak diindahkan oleh pihak outlet.

Reporter : Ratkam Asrulgazali

Editor : Yusrif Aryansyah

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos