Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaKendari

Tanggapi Dakwaan Jaksa KPK, Penasehat Hukum Andi Merya Tak Akan Lakukan Eksepsi

759
×

Tanggapi Dakwaan Jaksa KPK, Penasehat Hukum Andi Merya Tak Akan Lakukan Eksepsi

Sebarkan artikel ini
Bupati Koltim nonaktif Andi Merya Nur saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Kendari. Foto istimewa

TEGAS.CO,. KENDARI – Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur didakwa oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap sebesar Rp250 juta dari terdakwa Anzarullah (dilakukan penuntutan secara terpisah).

Pada sidang di Pengadilan Tipikor Kendari, Selasa (25/1/2022), Jaksa KPK Agus Prasetyo dalam dakwaannya mengatakan, menduga uang itu untuk menggerakkan Andi Merya NurĀ agar mengizinkan Anzarullah yang ingin melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Pembangunan 2 (dua) unit jembatan di Kecamatan Ueesi dan pekerjaan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi.

Dia juga mengatakan bahwa hal tersebut bertentangan dengan kewajiban Andi Merya Nur selaku Bupati Koltim periode 2021-2026.

Sebagaimana dalam Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 Ayat (1) huruf a dan e Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi.

Dalam dakwaan, jaksa KPK menilai perbuatan Andi Merya Nur merupakan tindakan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi dakwaan jaksa KPK, penasehat hukum Andi Merya Nur, Afiruddin Matara mengatakan, tidak akan melakukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

“Kami minta langsung pemeriksaan saksi,” katanya melalui telepon.

Dari keterangan jaksa KPK kata Afiruddin, ada 4 saksi yang akan dihadirkan di sidang berikutnya pada 8 Februari mendatang.

“Menurut keterangan jaksa KPK, saksi di perkara ini semua ada 34. Jaksa KPK akan hadirkan 4 saksi dan kita tidak tahu saksi mana saja yang mau dibawa,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos