Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumSultra

Nur Alam Gagal Identifikasi Lawan

1726
×

Nur Alam Gagal Identifikasi Lawan

Sebarkan artikel ini

[videopress EVrTAh8A]

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – DR. Nur Alam, SE., M.Si, Gubernur yang dipenjarakan dipaksa salah divonis kalah gagal menidentifikasi lawan, padahal dirinya berada pada rimbah yang dipenuhi singa – singa.

Nur Alam juga disebut tak bersalah karena semua perkara, PTUN, Perdata maupun pidana tak terbukti, namun divonis kalah.

Ini bukan menuduh, tetapi terlihat secara sepintas peradilan seperti sudah terkoordinasi. Hukuman sudah diputuskan dari awal sudah dinyatakan salah.

Hukum di negara ini tentu melalui proses. Ini bahaya untuk paham supermasi hukum.

Hukum ini untuk kemanusian, tetapi hukum dijadikan alat memuaskan kekuasaan. Menjadi instrument kekuasaan, instrument melumpuhkan kemanusian, instrument merendahkan orang, instrument politik hukum mengalakan lawan – lawan.

Dari semua kehebatan Nur Alam, ada yang luput dan gagal mengidentifikasi lawan – lawannya, padahal ia berada dalam rimbah raya yang dipenuhi singa – singa.

Sementara lawan – lawannya belajar tentang teori endemi yang tak pernah salah dan pren yang tidak ada benarnya.

Hukum di Negara ini betul konstitusi mengatakan supermasi, tetapi transpormasinya seperti negara otoriter. Lihat saja, peradilan bekerja tidak sesuai harapan etik dari negara hukum.

Akhirnya terlihat gagal, seharusnya ditemukan yang selayaknya sebuah peradilan.

Tidak ada alasan Nur Alam dinyatakan bersalah dalam kasus yang membelitnya. Kasus penerbitan IUP sudah diputus di Pengadilan TUN dan dinyatakan tidak bersalah.

Demikian pula kasus perdata dan lainnya, baik perdata maupun pidanya, Nur Alam dinyatakan tidak terbukti. “Tidak ada alasan lagi bahwa Nur Alam salah’.

Hal di atas diungkapkan pakar hukum tata Negara, DR. Margarito Kamis di sela – sela acara lounching dan bedah buku gubernur Nur Alam yang dipenjarakan dipaksa salah divonis kalah di Kendari, Senin (7/3/2022).

Margito didampingi, penulis buku tersebut, Naema Herawati bersama pengamat politik dan dosen Fisip UI, DR. Ari Junaedi, SH., M.Si.

Ditambahkan Ari, Nur Alam mengalami sebuah rekayasa kasus yang cukup besar, sehingga tepat judul buku dipaksa salah divonis kalah.

Ditempat yang sama putra Nur Alam, H. Radhan Algindo meyakani masih ada upaya hukum yang akan dilakukan untuk membebaskan Nur Alam yang tak bersalah.

REDAKSI

Terima kasih