DPRD Sultra Minta Pemkab Konkep Terbuka Soal Tambang PT. GKP pada Warga

DPRD Sultra Minta Pemkab Konkep Terbuka Soal Tambang PT. GKP
Ketua komisi III DPRD Sultra, Suwandi ( Baju muda) bersama anggota dan wakil bupati Konkep foto diambil saat RSP sebelumnya

TEGAS.CO., KENDARI, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) terbuka kepada masyarakatnya terkait kehadiran perusahaan tambang PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) di Konkep.

Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi saat membacakan kesimpulan dalam rapat dengar pendapat dugaan penyerobotan lahan oleh PT. GKP yang diadukan oleh KBM Teknik Vokasi Bersama Rakyat Wawonii dengan pihak terkait, Selasa (22/3/2022).

Suwandi mengatakan, dari salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat tadi, Pemkab Konkep diminta membuka dokumen rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) kepada masyarakat Konkep.

“Tentang kesesuaian RTRW yang telah ada di Kabupaten Konawe Kepulauan. Pemerintah harus terbuka menerima kritikan dan masukan yang berkembang, dan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan membagikan dokumen yang dimaksud kepada yang membutuhkan,” kata Suwandi.

Dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri Wakil Bupati Konkep, Andi Muhammad Lutfi, DPRD Sultra juga menyarankan agar dilakukan pertemuan dengan masyarakat Kecamatan Wawonii Tenggara yang menjadi lokasi pertambangan PT. GKP yang sampai saat ini masih berpolemik.

Saran komisi III DPRD Sultra masuk dalam kesimpulan rapat dengar pendapat, karena aspirator KBM Teknik Teknik Vokasi Bersama Rakyat Wawonii menyatakan, Pemkab Koltim dalam hal ini Bupati Amirullah tidak pernah mengeluarkan statement menolak atau mendukung tambang.

Bahkan ketika mereka berdemonstrasi menuntut Pemkab Koltim memperlihatkan dokumen RTRW tersebut, namun tidak pernah diperlihatkan.

“Berharap pada pemerintah daerah dilakukan rapat dengar pendapat khusus dengan masyarakat Wawonii Tenggara,” ujar Suwandi.

Selain meminta keterbukaan dan komunikasi Pemkab Konkep dengan masyarakat Wawonii khususnya Wawonii Tenggara. DPRD Sultra menyarankan apabila ada yang keberatan regulasi pertambangan di Konkep yang telah terbit jika itu dianggap melanggar aturan lain maka dipersilakan menggugat.

“Seluruh regulasi pertambangan dan seluruh produk hukum yang telah ada kita hormati, dan jika ada hal yang melanggar aturan-aturan lain maka dapat diajukan keberatan dan gugatan hukum pada jalur hukum yang telah disediakan oleh negara,” ucap Suwandi.

Terakhir, DPRD Sultra meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konkep untuk mempercepat menerbitkan sertifikat tanah pada lahan milik beberapa warga yang berkonflik dengan PT. GKP.

Sebelumnya diberitakan, Selaku kuasa hukum, WA Asina, Marlin, S.H., M.H., CMLC, turun langsung di lokasi bentrok untuk menerangkan bahwa lahan yang hendak dilalui PT. GKP adalah benar-benar SAH milik PT. GKP berdasarkan proses jual-beli antara PT. GKP dengan Wa Asina.

“Kami punya legalitas yang diberikan oleh Pemerintah Desa Sukarela Jaya dan Camat Wawonii Tenggara, sehingga kami berani menjual kepada PT. GKP, sedangkan yang mengklaim dan memasang pagar di atas tanah ini, tidak memiliki legalitas, ” jelas Marlin di hadapan massa aksi.

Marlin menampik bahwa tidak benar jika PT. GKP melakukan penerobosan lahan. Baca

REDAKSI

Komentar