Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaKonawe Selatan

Dispora Konsel Cairkan Dana Hibah ke KNPI yang Tak Miliki Badan Hukum

6427
×

Dispora Konsel Cairkan Dana Hibah ke KNPI yang Tak Miliki Badan Hukum

Sebarkan artikel ini
Dispora Konsel Cairkan Dana Hibah ke KNPI yang Tak Miliki Badan Hukum
Bukti pencairan dana hibah KNPI Kabupaten Konawe Selatan

TEGAS.CO., KONAWE SELATAN – Terjadinya trilisme KNPI mulai dari Pusat, Provinsi hingga ke daerah Kabupaten dan Kota mengharuskan Pemerintah Daerah (Pemda) harus cermat melihat administrasi organisasi kepemudaan itu.

Imbas trilisme itu juga terjadi di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni versi Aliyadin Koteo, Yusran, dan Ilman.

Diantara tiga Ketua KNPI Konsel itu, hanya Aliyadin Koteo, turunan Ketua KNPI Provinsi Sultra Alvin Akawijaya Putra yang dapat memenuhi 12 syarat sesuai Permendagri dan telah terdaftar di Kesbangpol Konsel.

Hal itu diketahui saat Kepala Kesbangpol Konsel, Muhamad Hisrah membuka Rapimpurda KNPI Konsel Aliyadin Koteo dua minggu lalu di salah satu di Konsel.

Namun dalam perjalanannya, Dispora Konsel justru memilih memberikan dana hibah kepada KNPI Yusran, yang diketahui tidak memiliki adminstrasi berupa SK Kemenkumham, Akta Notaris, keterangan terdaftar di Kesbangpol Provinsi Sultra, surat tanda keberadaan ormas dari Kesbangpol Konsel, dan lainnya.

Meski syarat dana hibah bagi organisasi sesuai Permendagri Nomor 132 tahun 2018 diberikan kepada yayasan atau organisasi/perkumpulan yang berbadan hukum, namun Plt Dispora Konsel I Putu Darta mengaku memberikan dana hibah itu ke Yusran karena perintah Bupati melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pimpinan daerah.

“Iya dananya sudah cair. Dasarnya Dispora memberikan karena adanya NPHD dari Bupati. Karena Bupati adalah penanggungjawab keuangan tentunya kita tidak sembarang mencairkan uang,” ujar I Putu Darta. Kamis (7/4/2022).

Saat ditanya apakah organisasi kepemudaan yang diberikan dana hibah tersebut harus terdaftar di Kantor Kesbangpol dan telah memenuhi syarat badan Hukum, I Putu Darta mengatakan tidak perlu terdaftar.

“KNPI tidak butuh terdaftar di Kesbang. KNPI yang atur adalah Undang-Undang. KNPI itu satu tidak bisa ada tiga KNPI. Dan KNPI itu mempunyai aset dan mereka juga pernah Musda. Cobanya begitu Musda pecah, inikan belum ada Musda di Konsel ini. Jadi memang pertimbangan disitu kita melihat,” kata Putu kepada awak media.

Sebab, kata Putu, tujuan Musda dalam Anggaran Dasar (AD) KNPI, Pertama, minta pertanggungjawaban dewan pengurus dan MPI.

Kedua, menyusun rencana kerja dan ketiga, pilihan dewan pengurus. Jadi harus mencakup 3 itu, bagaimana mungkin mau Musda kalau tidak ada pertanggungjawaban, karena KNPI itu punya aset

“Jadi pencairannya sudah, karena tidak mungkin keuangan bisa cairkan kalau belum lengkap. Syaratnya itu, NPHD kemudian disposisi pak Bupati,” jelasnya.

Dihubungi terpisah, Ketua KNPI Konsel Aliyadin Koteo meminta I Putu Darta mengkaji secara utuh termasuk regulasi yang ada, dan tidak membangkang dari aturan Permendagri.

Bahwa, lanjut Aliyadin, KNPI Yusran telah dileburkan sebelum dirinya ditunjuk sebagai Plt KNPI.

“Kami sudah menghadap Bupati Konsel dua Minggu lalu, dan dihadapan kami semua pak Bupati mengatakan telah memanggil Kepala Kesbangpol Konsel, dan telah menekankan agar yang memiliki legalitas dan memenuhi syarat administrasi yang akan diakui, dan itu kami, kami terdaftar di pusat punya Kemenkumham, terdaftar di Kesbangpol Provinsi, dan Konsel,” jelas Aliyadin Koteo.

“Jadi begini, memang mereka Yusran adalah pengurus KNPI sebelumnya sejak terpilih 2016, hanya telah habis masa SK nya mereka. Jadi pimpinan KNPI Sultra Sahrul Beddu dulu menunjuk karateker pengganti mereka Yusran yang sudah habis masa kepengurusannya, setelah itu Sahrul Beddu melaksanakan Musda bersama tahun 2021 yang melahirkan Alvin Akawijaya Putra pimpinan kami di Provinsi yang tak lain adalah anak Gubernur Sultra, nah di Kabupaten mereka Yusran itu sudah tidak ada, karena tidak mampu melaksanakan Musda hingga lewat waktu SKnya. makanya turun Karateker atau Plt, nah Plt nya adalah saya,” terang Aliyadin.

Sementara itu, Kabid Kesbangpol Konsel Masyur T ketika dikonfirmasi mengatakan, sampai hari ini, Jum’at 8 April 2022 KNPI yang terdaftar di Kesbangpol Konsel adalah yang diketuai Aliyadin Koteo.

“Jadi sampai hari ini KNPI yang terdaftar di Kesbang itu ketua Provinsinya Alvin Akawijaya, dan ketuanya di Konsel Aliyadin Koteo. Semua syarat administrasi mereka lengkap makanya kami sudah terbitkan Surat Tanda Keberadaan Ormas,” pungkasnya.

MAN / MAS

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos