Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
BaubauBerita Utama

Operasi Pekat Anoa 2022, Polsek Bungi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal

869
×

Operasi Pekat Anoa 2022, Polsek Bungi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal

Sebarkan artikel ini
Ratusan botol miras yang berhasil diamankan Polsek Bungi dalam operasi Pekat Anoa 2022

TEGAS.CO, BAUBAU – Polsek Bungi Polres Baubau berhasil mengamankan ratusan botol Minuman keras (Miras) ilegal dalam Operasi Pekat Anoa 2022 dengan sasaran narkotika, judi, prostitusi dan kejahatan di wilayah hukumnya.

Hal itu disampaikan Kapolsek Bungi Iptu Bustan saat dikonfirmasi awak media ini, Sabtu (9/4/22) melalui pesan WhatsApp.

“Iya benar kami telah melaksanakan  Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan Sandi Pekat Anoa–2022 di wilayah hukum Polres Baubau berdasarkan Instruksi langsung Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo Sik,” ujarnya

Menurut mantan Kapolsek Batauga itu Barang Bukti (BB) Miras ditemukan di tiga TKP yang berbeda.

“TKP Kios pertama kami temukan barang bukti  3 (tiga) dos Bir Bintang dengan jumlah 36 botol dan 2 (dua ) dos bir hitam guinnes dengan jumlah 24 botol.  TKP  kedua dan ketiga Dengan barang bukti 4 DOS + 7 BOTOL Bir Bintang dengan jumlah sebanyak 55 botol dan 1 (satu) Dos + 10 botol anggur Kolesom dengan jumlah sebanyak 22 botol,” ungkapnya.

Disampaikannya, akumulasi secara keseluruhan BB yang diamankan yaitu, 137 botol miras untuk wilayah Kecamatan Bungi.

“Untuk gangguan Kamtibmas dan kejahatan jalanan belum kami temui dan belum ada laporan dari masyarakat,” katanya

“Namun kami akan terus melakukan Operasi Pekat Anoa 2022 guna antisipasi gangguan Kamtibmas di seluruh wilayah Jajaran Polsek Bungi,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada warga untuk memanfaatkan bulan ramadhan yang berkah ini dengan hal yang bermanfaat.

“Sebaiknya masyarakat menjalankan ibadah puasa dengan baik guna meraih pahala sebanyak-banyaknya dibulan yang penuh berkah ini agar nantinya dapat meraih kemenangan saat perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah nanti,” pesannya.

Laporan: JSR

Editor: YUSRIF

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos