Modus Ajak Jalan, Pria Beristri di Muna Setubuhi Anak dibawah Umur

Modus Ajak Jalan, Pria Beristri di Muna Setubuhi Anak dibawah Umur
Modus Ajak Jalan, Pria Beristri di Muna Setubuhi Anak dibawah Umur

TEGAS.CO,,. MUNA. RP (17), warga Desa Fongkaniwa Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, ditangkap pihak kepolisian, Sabtu (9/4/22) sekitar pukul 12.30 Wita.

Pria beristri tersebut diamankan Tim Satreskrim Polsek Tongkuno Polres Muna usai diduga menyetubihi anak dibawah umur sebanyak 3 (tiga) kali, korbannya sebut saja Mawar (14).

Iklan ARS

“Kita tangkap berdasarkan laporan kepolisian dari keluarga korban,” ujar Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kapolsek Tongkuno, IPTU Arman, Minggu (10/4/22).

Arman menyebut, korban diketahui tak lain masih keluarga dengan istri pelaku. Aksi bejat pelaku dilakukan dengan mengajak korban ditiga tempat berbeda. Pertama, Rabu (5/1/22) di SD Fongkaniwa, Kedua pada Senin (10/1/22) dan ketiga pada Rabu (12/1/22) di Pondok Kebun Warga Desa Fongkaniwa.

“Tersangka dilakukan penangkapan berdasarkan bukti yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak,” ungkapnya.

“Pelaku ditangkap saat sedang pesta Miras bersama teman-temannya di Kelurahan Tombula, Kecamatan Tongkuno. Pada saat pelaku ditangkap sempat melakukan perlawanan namun Anggota berhasil memborgolnya,” jelas Arman.

Atas Perbuatannya pelaku disangkakan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76E UU.RI.No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU.RI.No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang subs. Pasal Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU.RI.No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU.RI.No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Pasal Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 UU.RI.No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU.RI.No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun keatas.

FAISAL / MAS’UD

Komentar