Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
BaubauBerita Utama

Gegara Sabu, Buruh Harian Lepas Ini Terancam 20 Tahun Penjara

972
×

Gegara Sabu, Buruh Harian Lepas Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pelaku AN alias JN bin LD (kiri), barang bukti (kanan)

TEGAS.CO, BAUBAU – Satresnarkoba Polres Baubau berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN alias JN Bin LD (37) dengan pekerjaan Buruh Harian Lepas, Rabu (27/4/22) lalu.

Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Baubau Iptu Abdul Rahmad melalui siaran pers yang diterima awak media ini, Jum’at (29/4/22).

Dijelaskannya, pada Rabu (27/4) sekitar pukul 21.00 wita anggota Satresnarkoba Polres Baubau melihat pelaku berada di depan Kantor Dinas Kesehatan Kota Baubau.

Melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan, anggota Satresnarkoba langsung melakukan pemeriksaan serta interogasi di tempat.

“Setelah dilakukan Interogasi pelaku mengakui bahwa ia masih menyimpan atau menyembunyikan kantong plastik hitam yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan atas pengakuan pelaku di depan kost yang berada di depan Kantor Dinas Kesehatan Kota Baubau,” jelasnya

Saat pemeriksaan berlangsung anggota berhasil menemukan kantong plastik yang berisi 1 paket besar dengan berat 18,70 gram dan 25 paket ukuran kecil dengan berat 8,74 gram, 1 timbangan digital, 2 potong pipet sendok Shabu, 4 sancet plastik kosong, dan 1 pembungkus rokok gudang garam.

diakuinya bahwa paket tersebut sebelumnya diberikan oleh Llk DN dengan tujuan untuk disimpan atau disembunyikan.

“Setelah itu pelaku langsung digiring serta di amankan di Polres Baubau pada Kamis 28 April 2022,” ucapnya

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu :

  • 1 paket besar kristal bening yg di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 18,70 gram bersama pembungkusnya.
  • 25 paket kecil berat 8,74 gram bersama pembungkusnya
  • 1 timbangan digital
  • 2 potong pipet sendok shabu
  • 4 bungkus sancet plastik kecil kosong
  • 1 lembar kantong plastik hitam
  • 1 lembar kantong plastik putih
  • 1 pembungkus popok sweety
  • 1 pembungkus rokok gudang garam
  • 1 buah baterai abc

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bau Bau dan atas perbuatannya pelaku akan dikenakan ganjaran sesuai Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya

Laporan: JSR

Editor: YUSRIF

Terima kasih