Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHiburanKolaka

Polisi Berhasil Menangkap Pengedar Sabu Jaringan Rutan Kolaka

1595
×

Polisi Berhasil Menangkap Pengedar Sabu Jaringan Rutan Kolaka

Sebarkan artikel ini
Polisi Berhasil Menangkap Pengedar Sabu Jaringan Rutan Kolaka
Polisi Berhasil Menangkap Pengedar Sabu Jaringan Rutan Kolaka

TEGAS.CO., KOLAKA – Seorang berinisial DS warga Jalan Abadi, Kelurahan Kolakaasi,Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diringkus oleh Satuan Reserse narkoba Polres Kolaka, Kamis dinihari Kamis (26/05/2022)

Iptu Muhammad Alwi akbar, Kasat Narkoba Polres Kolaka mengatakan, Pelaku diringkus di rumahnya, saat hendak mengkomsumsi sabu dan ingin mengedarkan barang haram itu

“Saat ditangkap pelaku sedang ingin mengkonsumsi sabu dan sabu siap di jual ke pelanggannya, tiba-tiba kami datang menangkap yang diduga pelaku” ujar Alwi

Alwi juga mengatakan, akhirnya Polisi menemukan barang bukti 8 saset sabu seberat 3,01 gram yang sengaja disembunyikan pelaku beserta alat isap (bong) dan korek api

“Di hadapan polisi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara di tempelkan di suatu tempat dan via telepon dari jaringan salah satu warga binaan Rutan Kolaka ” ujarnya

Kasat narkoba polses kolaka Iptu Muh. Alwi Akbar ini menambahkan, pelaku yang merupakan seorang pengedar dan sekaligus pemakai, telah menjadi Target Operasi (TO) polisi,

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” tutup Iptu. Muh. Alwi

REPORTER: ZIKIN

PUBLISHER: TEGAS.CO

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos