Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaMuna

47 KPM BLT DD di Napalakura Bakal diselesaikan Melalui Musdessus Pekan Depan

580
×

47 KPM BLT DD di Napalakura Bakal diselesaikan Melalui Musdessus Pekan Depan

Sebarkan artikel ini
Serba serbi RDP di DPRD Muna

TEGAS.CO,. MUNA – Polemik 47 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Desa Napalakura, Kecamatan Napabhalano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) temui titik terang. Kesepakatan dilahirkan usai rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I bersama Kepala DPMD, Tenaga Pendamping Desa, Kepala Desa dan sejumlah masyarakat Napalakura di Aula Rapat Komisi Kantor DPRD Muna, Rabu (28/9/2022).

Ketua Komisi I DPRD Muna, Iskandar menyampaikan RDP dilakukan guna meminta klarifikasi pihak terkait dan mencari titik terang persoalan. Sehingga nantinya dapat melahirkan solusi yang menyejukkan dan dapat diterima semua pihak.

“Semua sudah bersepakat agar diselesaikan dengan baik-baik. Meski ada beberapa asumsi tapi semua diselesaikan melalui rapat didesa dengan melibatkan semua pihak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPMD Muna, Rustam menyebut payung hukum pemberian BLT DD telah diatur dalam Permendes No 7 tahun 2021 dan atas usulan serta kesepakatan masyarakat Desa. Besarannya, minimal 40% dari total DD yang menjadi pagu DD. Misanya dana DD 1 Miliar berarti porsi untuk BLT minimal 400 juta.

“Ini diakumulasi dibagi 3,6 perorang berarti menjadi 100 lebih sedikit. Ini yang menjadi dasar pengusulan, jika ditemukan ada nama yang sebagai penerima bantuan lain maka secara otomatis tak bisa lagi menjadi penerima BLT DD,” kata Rustam.

Lanjutnya, pengusulan itu tak ada manipulasi data tetapi ada sebuah kewajiban mengejar target 40% yang ditetapkan oleh pihak kementerian. Hal itu dilakukan karena sebelumnya ada dua desa di Muna yakni Tanjung dan Renda kena imbas pemotongan DD usai kekurangan jumlah penduduk yang tak memenuhi kuota 40%.

“Ini bukan siasat tapi target yang sudah dipaketkan tidak boleh tidak sampai 40%. Jika bermasalah pada penerimanya kita tahan direkening desa,” ucapnya

“Ada syarat mengikat yakni penerima adalah mereka yang tidak menerima bantuan sosial lainnya sesuai data terpadu kesehatan (DTKS). Tidak boleh dobol menerima bantuan,” terangnya.

Rustam menambahkan, persoalan yang terjadi di Desa Napalakura telah disepakati untuk diselesaikan melalui kesepakatan desa atau musyawarah desa khusus (Musdessus) dengan menghadirkan semua pihak yang terkait guna menghindari miskomunikasi.
“Dananya dipending dan dibiarkan direkening desa, realisasinya nanti melalui kesepakatan desa atau musyawarah desa khusus,” terangnya.

Hal senada disampaikan, Penjabat Kades Napalakura, Sunarti, ihwal belum terbayarkannya 47 orang KPM BLT DD karena pihaknya masih menemukan adanya pemerima ganda. Sehingga pihaknya akan mengupayakan dalam waktu dekat menggelar Musdessus guna mencari solusi ditingkat desa dan memastikan kembali nama-nama yang belum terbagikan.
Ia juga dengan kerendahan hati mengakui masih banyak kekurangan dalam memimpin.

Meski demikian, tak ada niatan mengejar keuntungan pribadi karena selama ini bekerja secara ikhlas. Sehingga itu ia meminta semua pihak saling mengingatkan dan memanjatkan doa demi kemajuan dan pembangunan Desa Napalakura menjadi lebih baik.

“Saya pastikan dananya masih direkening, bisa dibayarkan kalau penerima tak ada di DTKS, kami siap membagikan jika memang layak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Laporan: FAISAL

Editor/ Publsiher: YUSRIF

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos