Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaSulawesi TenggaraSultra

KOSP Kendari Minta Abaikan Putusan Gubernur Sultra Terkait Koperasi TBM Pemenang Biding, Lukai Hati Buruh, DPRD Sultra Geram

1126
×

KOSP Kendari Minta Abaikan Putusan Gubernur Sultra Terkait Koperasi TBM Pemenang Biding, Lukai Hati Buruh, DPRD Sultra Geram

Sebarkan artikel ini
KOSP Kendari Minta Abaikan Putusan Gubernur Sultra Terkait Koperasi TBM Pemenang Biding, Lukai Hati Buruh
Ketua komisi III DPRD Sultra, Suwandi saat pimpin RDP bersama buruh Koperasi TBM Kendari, Selasa (11/10/2022) FOTO: TEGAS.CO

TEGAS.CO., SULAWESI – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sultra bersama buruh bongkar muat koperasi Tunas Bangsa Mandiri (TBM) Kendari, selaku pemenang biding yang telah diumumkan dan berkekuatan hukum tetap, terungkap, pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kendari (KOSP) di JL. Pelabuhan No.1, Bungkutoko, Kec. Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara berniat untuk mengabaikan putusan gubernur Sultra, H. Ali Mazi, SH, nomor 518/ 4790 tanggal 1 September 2022.

Hal ini diungkapkan Dewan dan pihak Dinas koperasi. Dinas Koperasi yang turut diundang dalam rapat bersama pihak KOSP dan beberapa pihak lain diminta oleh pihak KSOP Kendari untuk mengabaikan surat putusan gubernur tersebut.

Mendengar hal tersebut, DPRD Sultra, geram dan berjanji akan menghadapi KOSP Kendari guna memperjuangkan buruh dan masyarakat Sultra atas nama putusan gubernur Sultra dan atas nama institusi.

“Ini wilayah kita, daerah kita, ini atas nama pemerintah Sultra dan masyarakat Sultra, khususnya buruh TBM Kendari. Kita hadapi, perbuatan yang tidak terpuji itu. Ini atas nama institusi dan kehormatan pemerintah,” ucap beberapa anggota DPRD Sultra saat RDP berlangsung yang turut dihadiri Taufik staf KSOP Kendari.

Terungkap pula, bahwa hari ini, Selasa, (11/10/2022), KSOP Kendari melanjutkan rapat dalam rangka mengabaikan surat keputusan gubernur Sultra tersebut dengan menghadirkan pihak Kemenkumham dan Kemenkop RI serta Dinas Koperasi dan pihak terkait lainnya tanpa diwakili.

“Jadi kita diundang hadir soal mengabaikan surat putusan gubernur tersebuttersebut oleh KSOP Kendari, agar TBM pemenang biding tidak dapat bekerja untuk bongkar muat di Kendari new port,” ucap sejumlah buruh dan diamini pihak OPD terkait.

Dikonfirmasi, Taufik selaku staf KSOP Kendari tak dapat berbuat banyak. Ia pun tetap mengikuti rapat RDP bersama DPRD Sultra tanpa buruh TBM Kendari selama waktu dua hari.

KOSP Kendari Minta Abaikan Putusan Gubernur Sultra Terkait Koperasi TBM Pemenang Biding, Lukai Hati Buruh
Anggota komisi III DPRD Sultra, Salam Sahadia ketika meminta buruh Koperasi TBM Kendari untuk diam yang sudah mulai marah FOTO: TEGAS.CO

Sebelumnya, berdasarkan klarifikasi tim, dihasilkan verifikasi dokumen koperasi TKBM No. 518/ 4790 tanggal 1 September 2022.

Pemprov Sultra Umumkan Koperasi yang memenuhi syarat Bongkar Muat di Pelabuhan Kendari, Bungkutoko

Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 405 Tahun 2021 tanggal 6 Juli 2021 tentang pembentukan Tim Pelaksana Verifikasi, Biding, dan Mediasi terhadap Koperasi dan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pada terminal petikemas Kendari New Port Pelabuhan Kendari/ Bungkutoko, Kendari, Sultra, telah melaksanakan klarifikasi (pleno) terhadap koperasi karyawan Karya Bahari dan Tunas Bangsa Mandiri.

Pleno yang dilaksanakan di Hotel Wonua Monapa pada 20 Agustus 2021 itu diikuti oleh pengurus kedua koperasi (Ketua, Sekretaris, Bendahara).

Berdasarkan hasil pleno tersebut, maka direkomendasikan kepada General Manajer PT Pelindo IV (Persero) untuk melaksanakan hasil verifikasi, yaitu menerima koperasi yang memenuhi syarat sebagai wadah dalam pelaksanaan kegiatan bongkar muat dan mempekerjakan tenaga kerja yang memenuhi standar operasional.

Hasil Verifikasi Dokumen Koperasi TKBM

Berdasarkan klarifikasi tim, dihasilkan verifikasi dokumen koperasi TKBM No 518/ 4790 tanggal 1 September 2022, dari 15 poin hasil verifikasi, koperasi karyawan Tunas Bangsa Mandiri dinyatakan lolos dan memenuhi syarat.

Sekertaris Koperasi Tunas Bangsa Mandiri, Syarifuddin, S. Pd yang di konfirmasi menegaskan, dari 15 poin hasil verifikasi, koperasinya dinyatakan memenuhi syarat.

” Walau terbilang lamban tapi kami sangat mengapresiasi atas kerja – kerja tim verifikasi biding yang telah menyelesaikan tugasnya ditandai dengan diumumkan dan ditetapkannya pemenang biding, ” Kata Syarifuddin kepada tegas.co.

Syarifuddin bilang, selanjutnya pihaknya berharap untuk Pelindo kemudian menindak lanjuti se segera mungkin.

” Agar kami bisa bekerja seperti biasa, sebagaimana kami telah bekerja sebelumnya selama empat tahun, tentu saja kami menunggu Pelindo untuk melakukan audiensi segera.,” katanya.

Lebih lanjut Syarifuddin menjelaskan, audience bersama pelindo untuk membicarakan hal – hal yang dianggap perlu.

” Agar nantinya ketika kita mulai bekerja tidak ada lagi kendala – kendala di lapangan, kalau hal – hal terkait teknis pelaksanaan pekerjaan kami sudah sangat berpengalaman karena pekerjaan ini kami telah lakukan selama empat tahun dan Alhamdulillah proses bongkar muat berjalan dengan lancar, “tambahnya.

Syarifuddin berharap kepada pemerintah dan DPRD provinsi Sultra untuk mengawal keputusan ini hingga dilaksanakan oleh PT. Pelindo.

” Agar kami kembali bekerja (koperasi Tunas Bangsa Mandiri) sebagai satu – satunya wadah yang memayungi Tenaga Kerja Bongkar Muat yang ada di wilayah Bungkutoko sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku, “tutupnya.

Sementara itu, kuasa hukum Koperasi Tunas Bangsa Mandiri, Noncji mengatakan, merujuk pada. SK. Gub. Sultra. 405. tentang biding. Bahwa pelaksanaan biding itu sudah dilaksanakan secara sempurna oleh tim.

Sehingga dapat diumumkan secara Syah. Dan sudah berkekuatan hukum tetap, serta tidak bisa lagi dilakukan perubahan apapun terhadap pengumuman biding tersebut.

REDAKSI

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos