Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaMuna

Hasil Penyelesaian Sengketa, 3 Bacakades di Muna Menangkan Gugatan

1411
×

Hasil Penyelesaian Sengketa, 3 Bacakades di Muna Menangkan Gugatan

Sebarkan artikel ini

 

Hasil Penyelesaian Sengketa, 3 Bacakades di Muna Menangkan Gugatan
Suasana pembacaan putusan yang dibacakan oleh Majelis musyawarah penyelesaian sengketa Pilkades Muna. Kamis (3/11/2022)

TEGAS.CO, MUNA – Tim Majelis musyawarah penyelesaian sengketa pilkades umumkan hasil gugatan 27 bacakades dari 16 desa di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Kamis (3/11/2022).

Majelis musyawarah yang terdiri dari Kaldav Akyda Sahidi, Laode Arman Latief dan Muliati memutuskan mengabulkan gugatan 3 bacakades dari 3 desa yakni Jumawar dari Desa Lagasa, Irfan taufik dari Desa Bangunsari dan Laode Fidi S.Hut dari Desa Mata Indaha. Sementara gugatan lainnya ditolak.

Koordinator Majelis Musyawarah, Kaldav Akyda Sihidi menyebut putusan penyelesaian gugatan sengketa sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Penilaian mengacu pada segala ketentuan yang telah ditetapkan baik perundang-undangan maupun ketentuan pada Perbup Muna No 48 tahun 2022 terkait pedoman pilkades.

Ia juga menyebut Majelis musyawarah sebagai bagian yang tak terpisahkan dari tim dukungan elemen satuan kinerja (DESK) pilkades.

“Majelis musyawarah mengurai satu persatu dan memutuskan sesuai ketentuan yang ada sesuai ketentuan hukum,” katanya saat memimpin sidang musyawarah majelis.

Sementara itu, Ketua DESK Pilkades Muna, Rustam menyampaikan, hasil musyawarah majelis penyelesaian sengketa sebagai hasil yang mengikat dan final.

Selanjutnya, pihaknya menunggu untuk serah terima salinan dokumen untuk difinalisasi.
Bacakades yang gugatannya diterima nantinya akan menggeser urutan terendah. Penegasan ke PPKD juga akan dilayangkan melalui surat guna melakukan pleno ulang atas penetapan calon sesuai hasil putusan majelis.

“Senin depan kita akan kirimkan surat pemberitahuannya ke PPKD masing-masing guna diproses dan ditetapkan,” ungkapnya.

Jumawar penggugat asal Desa Lagasa, yang berhasil lolos mengaku puas dengan hasil putusan majelis penyelesaian sengketa. Selanjutnya, dirinya akan segera mempersiapkan diri menghadapi kompetisi pilkades.

“Alhamdulillah saya menang dan siap bertarung memperebutkan hati masyarakat Lagasa,” ucapnya.

Begitu juga dengan La Fiidi dari Desa Mata Indaha, usai mendapat putusan majelis, nilai yang ia peroleh malah mengalahkan posisi dua Cakades yang sudah ditetapkan.

“Saya sekarang diposisi ketiga setelah putusan. Alhamdulillah saya puas,” celetuknya.

Penulis : FAISAL
Publisher : MAHIDIN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos