Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Kabid Disnakertrans Muna Dilaporkan Ke Kepolisian

 

Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Kabid Disnakertrans Muna Dilaporkan Ke Kepolisian
Foto Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. (Foto Ist)

TEGAS.CO, MUNA – Dugaan penipuan yang dilakukan oleh LM H, salah satu kepala bidang (Kabid) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Iklan Pemkot Baubau

Pelapor, Al Amin menyampaikan, aduannya telah diterima oleh pihak Polsek Katobu pada Sabtu lalu (19/11/2022). Hal itu dilakukan saking kesalnya dengan sang oknum yang terus menghindar dan menganggap enteng persoalan.

“Sudah keterlaluan, selalu menghindar dan tak bisa ditemui. Buntu sudah tak ada cara lagi. Makanya saya laporkan ke Polsek Katobu,” ujarnya usai membuat aduan kepolisian.

Lanjutnya, hal itu bermula pada Jumat (10/6/2022) sekitar jam 20.00 Wita sang oknum mendatangi rumahnya dengan maksud meminjam uang senilai 30 juta. Saat itu juga dirinya langsung memberikan uang dengan nilai yang sama. Kemudian, Jumat (24/6/2022) sang oknum kembali mendatangi istrinya ditempat kerja untuk meminjam uang senilai 5 juta dan diberikan. Sang Oknum juga saat itu menjanjikan memberikan pekerjaan dan akan mengembalikan uang pinjaman paling lambat jangka waktu 2 bulan.

Ironinya, setelah 2 bulan sang oknum menghindar dan terkesan mengabaikan. Padahal dirinya sudah berkali-kali mencoba mendatangi korban dan berkomunikasi lewat HP. Bukannya uang dikembalikan, dirinya malah dibuat emosi dan selalu dijanji-janji.

“Dia larikan terus saya, emosi juga,” terangnya.

Terkait itu, LM H, saat ditemui dikediamannya mengakui memiliki utang terhadap pelapor. Ia berjanji akan melakukan penyicilan pengembalian uang.

“Saya kasih kan 20 juta dulu paling lama senin jam 7 malam (12/12/2022) dan sisanya paling lambat 5 januari 2023,” ucapnya, Sabtu (10/12/2022).

Ironinya, LM H berbohong atas janjinya dan tak berinisiatif untuk melakukan pengembalian uang yang telah dipinjamnya. Hingga saat ini dirinya juga terkesan menghindar dan memberikan bahasa penekanan terhadap awak media ini agar tak menayangkan beritanya.

Sementara itu, Kapolsek Katobu, IPTU L.M. Arwan melalui Kanit Binmasnya AIPDA Yudhi K.B. menyebut telah menerima aduan pelapor dengan nomor aduan XV/XI/2022 tertanggal 21 November 2022 perihal dugaan tindak pidana penipuan.

Atas itu, dilakukan beberapa kali mediasi dan cara kekeluargaan. Mediasi pertama hari senin, 22 November 2022 namun hanya dijanji untuk menyelesaikan masalah. Kemudian, dilakukan kembali dengan fasilitasi kekeluargaan sebanyak dua kali, pertama hari Rabu tapi sebatas janji dan tak hadir. Kedua berkunjung ke kediamannya pada hari Sabtu, berjanji mau melunasi tapi sampai batas yg ditentukan mengabaikan dan cenderung menghindari.

“Mediasi dan kekeluargaan mengalami kendala maka berkas aduan diteruskan kebagian Reskrim untuk proses tindak lanjut,” ucapnya, Selasa (13/12/2022).

Penulis : FAISAL
Publisher : O³

Komentar