Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaKolaka Utara

Warga Kecamatan Baru Putih Keluhkan Lahannya Tertimbun Lumpur Tambang PT KTR

776
×

Warga Kecamatan Baru Putih Keluhkan Lahannya Tertimbun Lumpur Tambang PT KTR

Sebarkan artikel ini
Lahan warga yang diduga tertimbun lumpur tambang PT KTR

TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – Perseteruan warga Desa Mosiku dan Lelewawo, Kecamatan Baru putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara dengan Perusahaan Tambang PT Kasmar Tiar Raya (KTR) yang berada di Desa Mosiku berbuntut panjang,

Pasalnya puluhan hektar lahan warga timbunan lumpur, akibat penggalian tanah nikel PT KTR. Wargapun mengadu ke pihak perusahaan, namun mereka tidak mau bertanggung jawab dengan alasan perusahaan Baru bekerja di 2020 lalu.

Tak terima ancaman tersebut, organisasi LIRA, Jangkar, Koalisi Masyarakat, Mahasiswa dan Pemuda bersama puluhan masyarakat Desa Lelewawo menggelar aksi demontrasi di depan Kantor DPRD Kolut. Senin siang (16/01/2023),

Bupati LIRA, Samsir mengatakan, pihak PT KTR tidak ada niat baik untuk menyelesaikan persoalan ini, malah hasil pertemuannya, pihak PT KTR mengeluarkan pernyataan silahkan Lapor kemana saja.

“Kami mau ada ganti rugi lahan yang kena dampak dari aktifitas PT KTR,” katanya

Masyarakat Lelewawo dan Mosiku mendesak PT KTR memberikan ganti rugi akibat lumpur yang melumuri lahan pertanian mereka. PT KTR juga diminta berhenti beroperasi untuk sementara waktu sebelum ada solusi yang diputuskan

Usai menggelar orasi di depan Kantor DPRD Kolut, perwakilan masyarakat kemudian diterima oleh pihak DPRD Kolut dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kolut, Hj Ulfa Haeruddin.

RDP tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kolut.

Suasana gaduh sempat mewarnai jalannya RDP, pasalnya massa berharap RDP tersebut bakal dihadiri Direktur Utama (Dirut) PT Kasmar, Andi Pallawagau, ataupun pejabat perusahaan lain yang memiliki kewenangan sebagai penentu kebijakan. Namun nyatanya, dalam RDP tersebut PT kasmar hanya diwakili oleh Humas

“Kami minta Direktur Utama PT Kasmar, Andi Pallawagau, harus hadir dalam pertemuan selanjutnya, karena bicara masalah tambang ini kan bicara masalah kemaslahan manusia, bicara masalah kesejateraan masyarakat, tapi kondisinya ini sudah terbalik, bukan kesejahteraan tapi malah kesengsaraan yang didapatkan oleh masyarakat di sana,” ungkap Samsir, kepada wartawan usai RDP.

Warga berdemonstrasi di DPRD Kolaka Utara menuntut agar pihak PT KMR segera membayar ganti rugi lahan warga yang tertimbun lumpur tambang perusahaan tersebut

Ia pun menegaskan, puluhan warga Dusun IV Desa Lelewawo telah menderita kerugian besar akibat terkena dampak dari aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Kasmar.

Menurutnya, lahan persawahan, perkebunan kakao, merica dan kopi milik warga di Desa Lelewawo dan Desa Mosiku, rusak parah akibat terendam lumpur yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Kasmar.

“Pihak DLH Kolut sudah turun meninjau langsung di lapangan, dan memang ditemukan fakta-fakta telah terjadi pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan PT Kasmar, jadi kami pastikan aspirasi masyarakat ini akan terus kami kawal hingga tuntas,” ujarnya.

Akibat bukaan lahan dari aktifitas PT KTR bila terjadi hujan maka akan membawa sediment padat berupa lumpur ke dataran rendah. Akibatnya, dua sungai kecil di Desa Lelewawo dan Mosiku mendangkal dan airnya berwarna merah kecoklatan. Sedimen mengalir hingga ke laut

Fakta di lapangan juga menunjukkan jika limpasan air berlumpur itu juga meluber masuk ke lahan perkebunan dan persawahan masyarakat. Beberapa diantara pemilik lahan pasrah karena tanaman jadi kerdil, mati hingga tanahnya tidak bisa ditanami lagi.

“Fakta lain dikemukakan DLH yakni saluran dan sediment pond PT KTR tidak efektif. Akibatnya, lumpur akan melumuri jalan, lahan pertanian hingga sungai saat hujan lantaran penampungan itu meluap,” jelasnya

Tidak hanya itu, PT KTR sejak beroperasi hingga kini juga disebut belum pernah melaporkan pelaksanaan RKL-RPL secara periodik. Padahal, hal itu tertuang dalam surat kelayakan keputusan lingkungan nomor 660.1/223/2011 tentang kelayakan lingkungan hidup.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kolut, Hj Ulfa Haeruddin, ST, menegaskan, hasil RDP mengeluarkan rekomenedasi PT Kasmar harus bertanggung jawab, dan bentuk pertanggung jawaban harus disampaikan paling Jumat.

“Kami dari DPR sudah berberapa kali melakukan pemanggilan (terhadap pimpinan PT Kasmar, red) namun belum ada itikad baik, jadi kami tunggu itikad baiknya diharinjumat nanti,’ katanya

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos