Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaButon Utara

Sekda Butur Diduga Tersangka Korupsi, LSAK-SULTRA Desak Polda Sultra Tahan Semua Tersangka

1260
×

Sekda Butur Diduga Tersangka Korupsi, LSAK-SULTRA Desak Polda Sultra Tahan Semua Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ketgam Ilustrasi.

TEGAS.CO,.BURANGA. Lingkar Studi Anti Korupsi Sulawesi Tenggara ( LSAK-Sultra) mendesak Polda Sultra segera menahan para tersangka dugaan tindak pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pekerjaan Pengaspalan Jalan Hotmix (ATB) Tersebar Dalam Kota Baubau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Prasarana Wilayah Kota Baubau Tahun Anggaran 2005.

Ketua LSAK-Sultra, Zaitun, S.H menyebut, Penyidikan Korupsi Penyalahgunaan Dana Pekerjaan Pengaspalan Jalan Hotmix Kota Baubau telah lama mengendap di Mapolda Sultra, sehingga dikhawatirkan sengaja di Peti Eskan.

“Penyidikan Korupsi ini telah lama mengendap di Polda Sultra sehingga kami menduga kasus ini sengaja di peti eskan pihak Polda Sultra,” ungkap Zaitun saat dikonfirmasi disalah satu Warkop di kota Kendari, Selasa (24/1/2023).

Lebih jauh, Zaitun mengungkapkan, sejak 2010 kasus tersebut telah diambil alih oleh Penyidik Polda Sultra. Berkas perkaranya pun sudah diserahkan sejak lama, sehingga meminta Polda Sultra transparan dalam penanganan kasus.

“Karena sebelum berkas perkara ini diserahkan ke Polda Sultra oleh Penyidik Polres Baubau telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni Hasiri, Muh Hardhy Muslim, Fahruddin, Saidin, Dicky Hermanto, Ponseng dan Alman. Mereka adalah panitia lelang dan PPTK,” jelasnya.

Zaitun menambahkan, seharusnya semua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik harus segera ditahan. Terlebih lagi dari tujuh tersangka yang ditetapkan oleh Polres Baubau sudah menjadi pejabat publik sehingga dikhawatirkan dapat mengulangi perbuatannya.

“Salah satu dari tujuh tersangka yakni Muh.Hardy Muslim sudah menjadi pejabat publik yakni Sekda Buton Utara,” terangnya.

Ditempat terpisah, Pakar Hukum Pidana Sulawesi Tenggara, Lecus Labanisi, S.H menegaskan, tidak ada alasan untuk tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka.

“Kasus ini telah naik ketahap penyidikan hingga penetapan tersangka sudah di lakukan. Berarti, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti permulaan yang sah untuk menjerat para tersangka,” Ujar Lecus Labanisi, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos