Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaSultra

Pemprov Sultra Laksanakan Studi Tiru di Kota Surakarta

453
×

Pemprov Sultra Laksanakan Studi Tiru di Kota Surakarta

Sebarkan artikel ini
Kepala Biro Pembangunan Sekretariat Daerah Sulawesi Tenggara, Nurbiyah, S.STP, M.Si

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Biro Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah dan Studi Tiru di Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Kepala Biro (Karo) Pembangunan Setda Sultra, Nurbiyah, S.STP,. M.Si menyampaikan bahwa rakor tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).

“Jadi setiap tahun kami membawa 17 kabupaten/ kota untuk melaksanakan rakor di provinsi atau kota tertentu, dengan melibatkan bagian pembangunan, ULP pengadaan barang jasa dan bagian ekonomi,” kata Nurbiyah saat ditemui di ruangannya, Senin (13/2/2023).

Nurbiyah menjelaskan, studi tiru yang dilaksanakan di Kota Surakarta itu untuk melihat aplikasi yang digunakan oleh pemerintah disana, untuk kemudian digunakan di Sultra.

Nurbiyah bilang, sebelumnya pihaknya telah memiliki aplikasi yang bernama E-Pengendalian. Dalam aplikasi tersebut merekap semua realisasi yang telah di SPJ-kan oleh setiap OPD.

“Jadi semua OPD itu sudah bisa mengontrol realisasi anggarannya,” ucap Nurbiyah

Selain untuk melaksanakan studi tiru, lanjut Nurbiyah, pihaknya juga menyampaikan kepada perwakilan OPD di 17 kabupy/ kota bahwa di Sultra juga telah memiliki aplikasi yang dibuat, agar setiap OPD bekerja dalam satu format laporan

“Jangan setiap kabupaten/ kota itu memiliki format laporan masing-masing, tetapi semua diarahkan oleh provinsi,” ujarnya.

Perbedaan Studi Tiru dan Studi Banding

Untuk diketahui, studi tiru adalah konsep belajar yang dilakukan pada suatu lembaga yang dianggap lebih kompoten dalam suatu hal.

Kegiatan seperti ini sering dilakukan oleh beberapa institusi, dengan maksud peningkatan mutu, perluasan usaha, perbaikan sistem, penentuan kebijakan baru, perbaikan dan peraturan perundangan.

Sedangkan studi banding dapat diartikan sebagai riset terhadap suatu hal. Misalnya untuk sebuah infrastruktur dengan membandingkan infrastruktur di negara lain.

Dengan melakukan studi banding, dapat dilakukan evaluasi serta memperbaiki kekurangan yang masih ada.

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos