Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaMuna

Polres Muna Amankan Shabu 15,88 Gram, 6 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

541
×

Polres Muna Amankan Shabu 15,88 Gram, 6 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers.

TEGAS.CO,.MUNA. Diduga menggunakan, memiliki dan mengedarkan Shabu, 6 orang Warga di Kabupaten Muna ditangkap pihak Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Muna, Selasa (7/2/2023).

Kapolres Muna, AKP Mulkaifin melalui Wakapolres Muna, KOMPOL Anggi A.P. Siahaan menyampaikan, 6 orang pelaku itu yakni HI, HS, LBM, JF, RS dan SH ditangkap di 2 tempat berbeda yakni di Kelurahan Foookuni dan Watonea.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Diketahui sering terjadi transaksi jual beli shabu di kediaman RS di jalan abdul kudus.

“Saat dilakukan penangkapan ditemukan BB jenis shabu,” ujarnya saat konferensi pers di gedung Sat Resnarkoba, Selasa (14/2/2023).

Hasil penggeledehan TKP 1 ditemukan yakni 1 buah toples berisi 2 buah potongan pipet warna hijau garis putih berisi kristal bening diduga shabu, 15 potongan pipet didalamnya terdapat kristal bening jenis shabu dengan berat brutto keseluruhan 11,18 gram.

Selain itu, 1 sachet sedang didalamnya terdapat 55 sachet kosong ukuran kecil, 1 alat isap didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga shabu dan 2 sachet kecil berisi kristal bening diduga shabu berat brutto 0,54 gram. Kemudian, 1 korek api gas,1 sumbu, 1 sendok takar dan 5 unit HP.

“Saat itu juga langsung dibawa dan diamankan di Mapolres Muna guna proses lebih lanjut,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Anggi penangkapan dilanjutkan di TKP 2 di jalan Basuki Rahmat Kelurahan Fookuni Kecamatan Katobu.

Ditemukan BB pada SH yakni 1 bungkus rokok surya kecil didalamnya terdapat 13 sachet kecil berisi kristal bening diduga shabu dengan berat brutto 4,16 gram. 1 HP merk VIVO warna biru, Uang tunai sebesar Rp. 1.060.000, 12 sachet kosong bekas pakai dan 1 buah korek api gas.

“Para pelaku dikenai pasal 114 ayat (1) jo. pasal 132 ayat (1) subs. pasal 112 ayat (1) jo. pasal 132 ayat (1) lebih subs. pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman maksimal pidana penjara 20 tahun dan minimal 5 tahun,” ucapnya.

Ditambahkan lagi oleh Kasat Resnarkoba Polres Muna, IPTU Arman menyebut, jika para tersangka dikategorikan sebagai pemakai, pemilik dan pengedar.

Penyalaguna yakni HI, HS, LBM, JF sementara pemilik, pengedar dan penyimpan yakni SH dan RS. Diatara ke 6 orang tersebut 2 orang diantaranya PNS di Pemkab Muna.

“Kemarin kami telah melaksanakan assessment terpadu tapi kami belum mendapatkan hasil resmi. jadi kita akan informasikan kembali kalau sudah keluar,” kata Arman.

 

Terima kasih