Example floating
Example floating
Berita UtamaKonawe

Kadis PMD Konawe, Beberkan Sasaran Penggunaan Dana Desa

571
×

Kadis PMD Konawe, Beberkan Sasaran Penggunaan Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Keny Yuga Permana

TEGAS.CO., KONAWE – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menyampaikan prioritas penggunaan dana desa tahun 2023, yang di atur dalam peraturan kementerian desa daerah tertinggal Republik Indonesia nomor 8 tahun 2022.

Hal tersebut di ungkap langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Keny Yuga Permana, sebelumnya selama tahun 2020 sampai tahun 2022 prioritas penggunaan Dana Desa dalam rangka penanggulangan wabah Covid 19 yang berdampak bagi sendi kehidupan

Adapun untuk tahun ini prioritas penggunaan dana desa telah di atur dalam Permendes no 8 tahun 2022, dengan sasaran untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim, serta memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksaan padat karia tunai desa dan pengembangan ekonomi desa.

“Tujuannya untuk memberikan arah prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional dan mitigasi penanganan bencana alam dan non alam untuk mendukung pencapaian SDGS desa,” jelasnya.

Lanjut Keni, presentasi prioritas penggunaan dana desa dibagi beberapa item yakni untuk program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa paling sedikit 10 persen dan paling banyak 25 persen dari anggaran dana desa, dana operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen dari dana desa, untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, termasuk pembangunan lumbung pangan.

Selain itu, juga dukungan program sektor prioritas di desa berupa bantuan permodalan kepada bumdes, program kesehatan penanganan stunting, dan pariwisata skala desa sesuai dengan karakteristik desa serta kegiatan dan program lain.

Kadis PMD ini juga menegaskan,untuk para Kades harus di ketahui bersama terkait tata cara penetapan prioritas pengunaan dana desa, antara lain dibahas dan di sepakati serta di tetapkan melalui musyawarah desa, penyusunan RKP hasil musyawarah desa yang di tuangkan dalam berita acara.

“kita harapkan bersama kiranya para kepala desa untuk senangtiasa mengedepankan prinsip pengunaan dana desa yang selalu berpedoman pada, kemanusiaan, keadilan, keseimbangan, kebijakan strategi nasional, dan sesuai kondisi objektif desa,” tutupnya.

Terima kasih