Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Kendari

Lepidak Sultra Laporkan Enam Proyek diduga Bermasalah di Butur, Kejati Sultra Segera Pulbaket

441
×

Lepidak Sultra Laporkan Enam Proyek diduga Bermasalah di Butur, Kejati Sultra Segera Pulbaket

Sebarkan artikel ini

 

Lepidak Sultra Laporkan Enam Proyek diduga Bermasalah di Butur, Kejati Sultra Segera Pulbaket
Ketua Umum Lepidak-Sultra, Laode Harmawan SH. Foto Ist

TEGAS.CO, KENDARI – Ketua Umum Lepidak-Sultra, Laode Harmawan SH kembali mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada, Rabu (22/2/2023).

Maksud kedatangannya, untuk mempertanyakan tindak lanjut atau perkembangan laporannya terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) beberpa kegiatan di Kabupaten Buton Utara (Butur) pada anggaran tahun 2019 hingga 2022.

“Saya sebagai pelapor sekaligus sebagai penggiat anti korupsi Sulawesi Tenggara, bertandang ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mempertanyakan perkembangan tindak lanjut pelaporan kami terkait kasus dugaan rindak pidana korupsi beberapa kegiatan di Kabupaten Buton Utara,” jelas Laode Harmawan.

Laporannya itu, lanjutnya, yakni dugaan penyalahgunaan anggaran pekerjaan peningkatan jalan Kecamatan Kulisusu Utara tahun anggaran 2022 yang sumber anggarannya dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 18. 900. 000. 000.

Dugaan penyalahgunaan anggaran pekerjaan peningkatan jalan Desa Ronta Kecamatan Bonegunu Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2022 sebesar Rp 666. 750. 000, dan dugaan penyalahgunaan anggaran pekerjaan Sarana Penyediaan Air Minum Atau (SPAM) Kelurahan Labuan Kecamatan Wakorumba Utara tahun anggaran 2021 sebesar Rp 1. 288. 710. 000.

Serta, dugaan penyalahgunaan anggaran pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Lambale Tahap III tahun anggaran 2021 sebesar Rp 10. 126. 700. 000, dan dugaan penyalahgunaan anggaran Desa Oengkapala Kecamatan Wakorumba Utara Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2019 – 2022.

“Ada juga dugaan penyalahgunaan anggaran pekerjaan Sarana Penyediaan Air Minum Atau (SPAM) 8 (Delapan) Desa di Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2021 dengan anggaran sebesar Rp 4. 745. 400. 000,” terang Harmawan.

Saat di Kejati Sultra, kata Harmawan, pihaknya ditemui langsung bagian Intel Kejati, Purnama SH bersama Ruslan SH. Hasil petermuannya itu, pihak Kejati akan segera melakukan langkah-langkah tindak lanjut dengan turun ke Buton Utara melakukan penyelidikan atau pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

“Kami ditemui langsung pak Purnama dan pak Ruslan, dan hasil pertemuan kami pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara dalam hal ini bagian Intel akan melakukan langkah turun ke Kabupaten Buton Utara, untuk melakukan penyelidikan terkait kasus-kasus yang sudah kami laporkan tersebut. Dan kasus-kasus tersebut akan kami kawal terus menerus sampai ada titik terang dari pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara, dan itu adalah bagian dari tugas pelapor untuk mengawal kinerja penyidik. Saya meminta kepada kawan-kawan media, baik media elektronik, media cetak untuk sama-sama mengawal kasus dugaan korupsi yang ada di Kabupaten Buton Utara,” pungkas Harmawan.

REDAKSI

Terima kasih