Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumSulawesi TenggaraSultra

Ini Perusahaan Tambang di Konut yang Korupsi

1179
×

Ini Perusahaan Tambang di Konut yang Korupsi

Sebarkan artikel ini
Ini Perusahaan Tambang di Konut yang Korupsi
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody SH. Foto Ist

TEGAS.CO,.KENDARI – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa hari terakhir mengungkap sejumlah perusahaan tambang di Konawe Utara (Konut) yang diduga korupsi.

Pengungkapan tersebut berdasarkan (sprindik), Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.

Jaksa telah memanggil beberapa saksi yang mengetahui tindak pidana korupsi itu, antara lain, Direktur Utama Perumda Sultra dan beberapa pengawas dari inspektur tambang serta sejumlah petinggi perusahaan pertambangan.

Kata Dody, perbuatan korupsi tersebut berkaitan dengan pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta di kawasan hutan lindung yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo – Lasolo – Lalindu.

Adapun perusahaan yang diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi itu adalah:

1. PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP)

2. PT. Bintang Mineral Sejahtera

3. PT. Kurnia Mineral Celebes

4. PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM)

5. PT. Bahtera Sultra Mining (BSM)

6. PT. Bersama Pomala Maju

7. PT. Lawu Agung Mining

8. PT. Lawu Industri Perkasa

Selain itu, juga ikut terperiksa badan usaha milik swasta serta PT Antam Konut, pihak ESDM Sultra, perseorangan dan Pihak terkait lainnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sultra, Dody
dalam rilisnya menyampaikan, total produksi, penjualan dan kerugian negara masih dalam penyidikan Penyidik Bidang tindak Bidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sultra.

“Selanjutnya penyidik akan memanggil saksi-saksi lain dan melakukan upaya paksa untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka, ” kata Dody dalam pesan singkatnya beberapa waktu lalu.

Dikonfirmasi ke salah satu pegawai inspektur tambang di Sultra, Irwan mengakui adanya beberapa orang dari pihaknya diperiksa Jaksa terkait dugaan korupsi.

Penelusuran tim tegas.co, sebelumnya, terdapat 13 badan usaha yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo – Lasolo – Lalindu kabupaten Konawe Utara (Konut).

Ke 13 badan usaha tersebut, pertama, PT Karya Murni Sejati (KMS) 27, PT James dan Armando Pundimas, dan PT Hafar Indotech, CV Ana Konawe, CV Malibu, CV Yulan Pratama, PT Andhikara Cipta Mulia, PT Avry Raya, PT Mughni Energi Bumi, PT Rizqi Cahaya Makmur, PT Sangia Perkasa Raya, PT Sriwijaya Raya, serta PT Wanagon Anoa Indonesia. Sumber 👉
https://nikel.co.id/sebanyak-13-iup-di-konsesi-pt-antam-konut-diduga-menambang-ilegal/

Namun belum ada pernyataan resmi keterlibatan ke 13 badan usaha tersebut.

REDAKSI

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos