Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaKonawe

Rotasi Jabatan Eselon II Pemda Konawe Menunggu Izin

642
×

Rotasi Jabatan Eselon II Pemda Konawe Menunggu Izin

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Promosi Jabatan BKSDM Konawe Sahrullah, S.Sos

TEGAS.CO., KONAWE – Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa dikabarkan dalam waktu dekat akan melakukan rotasi besar-besaran pada jabatan eselon II lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe.

Adapun jabatan eselon II antara lain, Kepala Dinas, Kepala Badan dan Asisten. Rotasi ini umumnya dilakukan sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja para pejabat ataupun penyegaran di lingkup satuan kerja Pemerintah Daerah.

Kepala Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Promosi Jabatan BKSDM Konawe Sahrullah, S.Sos saat di temui membenarkan hal tersebut terkait isu rotasi jabatan tersebut.

Dirinya menyebutkan beberapa waktu yang lalu pejabat eselon II Lingkup Pemda Konawe telah melaksanakan uji kompetensi sebagai syarat menduduki jabatan sesuai PP 11 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Kemarin teman-teman sudah melaksanakan uji kompetensi, hampir semua ikut,” jelasnya.

Kata Sahrullah saat ini pihak BKSDM Kab. Konawe tengah menantikan surat izin atau rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk kemudian menjadi dasar Bupati melakukan rotasi jabatan.

“Kita sudah ajukan ke KASN tinggal kita tunggu, kalau sudah ada Bupati boleh melakukan rotasi jabatan eselon II,” ujarnya.

Lanjut Sahrullah, pejabat eselon II memiliki regulasi berbeda dalam hal rotasi. Merujuk pada Surat Edaran Menpan-RB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian JPT Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah maka Bupati hanya bisa melakukan rotasi pada jabatan eselon II yang telah menjabat selama 1 tahun.

“Makanya kemarin kadis Perindag, Kadis Pariwisata dan salah satu Asisten tidak ikut uji kompetensi karena mereka baru saja di rotasi dan belum cukup 1 tahun,” ungkpanya.

Oleh karena itu Bupati sebelum melakukan rotasi jabatan eselon II perlu melihat apakah pejabat tersebut telah mengikuti uji kompetensi, telah memenuhi masa jabatan satu tahun dan telah mendapatkan izin atau rekomendasi dari KASN, selama itu tidak terpenuhi maka Bupati tidak boleh melakukan rotasi di lingkup jabatan eselon II.

Diketahui, beberapa jabatan eselon II lingkup Pemda Konawe masih diisi oleh Pelaksana tugas (Plt), kurang lebih sebanyak 7 jabatan.

Antara lain, Kadis Nakertras Widya (Plt), Kadis Perikanan dan Kelautan Dahlan (Plt), Kepala Badan Kesbangpol Tery (Plt), Kadis Ketahanan Pangan Abdul Hasim (Plt), Kadis Perpustakaan dan Arsip daerah Musakir (Plt), Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Suparjo (Plt), Asisten I Setda Konawe Marjuni Ma’mir (Plt).

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos