Mantan Kepala Terminal PT APN Dijemput Tim Ditreskrimum Polda Sultra di Bekasi

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Sulawesi Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI), Redi Dasman dijemput tim Ditreskrimum Polda Sultrq di Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Rabu (7/6), atas dugaan melakukan penggelapan dalam jabatan saat menjabat sebagai Kepala Terminal PT Agung Prima Nusantara (APN) di Desa Lalimbue Jaya, Kecamatan Kapoiala, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Redi yang juga Dewan Penasehat di DPW Indonesian Ships Agency Association (ISSA) Sultra ini dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara 5 (lima) tahun.

Hal itu dikatakan oleh penyidik Subdit I Unit 2 Ditreskrimum Polda Sultra, Ipda Jaya Tarigan melalui Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Tiswan saat dikonfirmasi awak media di ruangannya, Jumat (9/6).

“Prosesnya saat ini, sudah tahap penyidikan, dan untuk tersangkanya sendiri Capt. Redi Dasman itu telah dilakukan penahanan, dan ditahan di rumah tahan (Rutan) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra,” katanya.

Lanjut Kompol Tiswan mengatakan bahwa Redi sudah dua kali tidak mengindahkan panggilan sebagai tersangka. Karena dianggap tidak kooperatif, sehingga dilakukan upaya penjemputan dari Kota Bekasi.

“Kita amankan itu, tanggal 7 Juni 2023, kemudian tanggal 8 Juni 2023 pada subuh hari, itu kita bawa kesini dengan pesawat Batik Air,” jelasnya.

“Dan proses penahanan ini sesuai kewenangan kami, yakni selama 20 hari kedepan, dan kami upayakan untuk berkasnya bisa rampung dan bisa kirimkan segera ke kejaksaan,”tutupnya.

Untuk diketahui, kasus pengelapan dalam jabatan ini dilaporkan ke Polda Sultra dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/231/V/2022/SPKT/Polda Sultra tertanggal 15 Mei 2022.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, bahwa PT APN telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Redi Dasman berdasarkan Surat Keputusan (SK) No. 011/APN-HRD/II/2022 tanggal 15 Februari 2022, karena saat menjabat sebagai Kepala Terminal PT APN yang seharusnya berkewajiban memberikan keuntungan untuk perusahaan sebagai Badan Usaha Pelabuhan telah merugikan perusahaan dengan cara menguntungkan diri sendiri dan menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Terminal dengan cara melakukan bisnis jual beli air bersih yang seharusnya menjadi hak perusahaan.

Redi Dasman yang juga Direktur PT Multi Sarana Terminal ini telah melanggar Perjanjian Kerja dan Pakta Integritas karyawan yang telah ditandatangani oleh Redi Dasman dan akibat perbuatan tersebut PT APN melaporkan Redi Dasman ke Polda Sultra berdasarkan tanda bukti lapor Nomor : TBL/138/V/2022/SPKT Polda Sultra tanggal 15 Mei 2022.

PT Agung Prima Nusantara (APN) berdasarkan Surat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) Nomor A.1001/AL.301/05PL tanggal 29 Agustus 2019 perihal Penetapan Pemenuhan Komitmen Badan Usaha Pelabuhan PT. APN yang salah satu kegiatannya adalah tercantum pada angka 3 huruf b. penyediaan dan atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih.

Komentar