Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumSultra

Usai Diperiksa, Dirut PT KKP Ditahan di Rutan Kendari

4364
×

Usai Diperiksa, Dirut PT KKP Ditahan di Rutan Kendari

Sebarkan artikel ini
Direktur Utama PT KKP (rompi merah) usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sultra

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Direktur Utama (Dirut) PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) AA, datang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menjalani pemeriksaan, Senin (17/7).

AA mengakui perbuatannya telah menerbitkan dokumen nikel yang berasal dari penambangan di Wilayah IUP PT Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya (PT KKP) dengan imbalan 5 Usd Per metrik ton yang berlangsung sejak awal 2021 sampai dengan akhir 2022.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Doddy, SH mengatakan bahwa akibat perbuatannya tersangka tersebut, hasil penambangan di wilayah IUP PT Antam yang dilakukan oleh PT Lawu Agung Mining tidak diserahkan ke PT Antam selalku pemilik IUP.

“Namun dijual ke beberapa smelter, hasilnya dinikmati oleh PT Lawu Agung Mining sehingga mengakibatkan kerugian negara,” kata Doddy.

Doddy menjelaskan, tidak adanya aktifitas penambangan nikel di wilayah IUP PT KKP dan kegiatan penambangan secara sporadis blok Mandiodo oleh PT Lawu Agung Mining tersebut dibuktikan penyidik dari beberapa alat bukti termasuk foto citra satelit.

“AA dapat melakukan penjualan dokumen tersebut karena dilahan tambang PT KKP tidak ada cadangan ore nikel akan tetapi dengan kerjasama beberapa pihak dan imbalan uang, PT KKP tetap mendapatkan RKAB setiap tahun dengan jumlah jutaan metrik ton,” jelas Doddy

AA sebelumnya telah dicekal dan masuk dalam daftar DPO penyidik Kejati Sultra, setelah selesai menjalani pemeriksaan AA langsung ditahan penyidik untuk 20 hari kedepan di Rutan Kendari

Penulis: Yusrif

Publisher: Redaksi

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos