Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKolaka Utara

Mantan Kadishub Kolut bersama Dua Rekannya Ditetapkan jadi Tersangka dalam Kasus Pematangan dan Penyediaan Bandara

979
×

Mantan Kadishub Kolut bersama Dua Rekannya Ditetapkan jadi Tersangka dalam Kasus Pematangan dan Penyediaan Bandara

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Kejari Kolut dalam kasus pematangan dan penyediaan bandar udara Kolut

TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) menetapkan 3 orang tersangka dugaan korupsi pembangunan pematangan dan penyediaan Lahan Bandar Udara (Bandara) yang terletak di Desa Lametuna dan Desa Kakiku kuku, Kecamatan Kodeoha, Kolaka Utara,

Tiga tersangka masing-masing inisial J selaku pengguna anggaran (mantan Kadishub), JM selaku Dirut perusahaan (kontraktor) dan SL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Kolaka Utara, Henderina Malo dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari, pada Sabtu siang (22/07/2023).

Kepala Kejari Kolaka Utara, Henderina Malo mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan bandara tersebut, pihaknya telah memeriksa sebanyak 39 orang saksi. Tiga tersangka kemudian ditetapkan tersangka setelah penyidik mendapatkan lebih dari dua alat bukti.

“Hari ini kami telah menetapkan 3 orang tersangka untuk permulaan terhadap perkara penyidikan Proyek Pematangan dan penyediaan Lahan Bandara,” kata Henderina

Kata Kajari Kolut lagi, pihaknya akan melihat pengembangan kasus tersebut, sebab tidak menutup kemungkinan kasus sebesar itu hanya 3 tersangka.

“Tidak menutup kemungkinan bisa saja ada penambahan tersangka,  apakah 7 orang, dan bisa saja menjadi 20 orang tersangkanya ini misalnya ya. Kita tunggu perkembangan dan hasil perhitungan BPK RI. Beri kami waktu untuk fokus bekerja dan pasti akan tuntas kasus ini,” jelasnya

“Saat ini pihak Kejaksaan Kolaka Utara masih menunggu penghitungan total kerugian negara yang akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang bekerja sama dengan ahli dari Institut Teknologi Bandung,” lanjut Henderina Malo.

Untuk diketahui, terkait dugaan korupsi proyek pematangan dan penyediaan lahan bandara yang berada di Kecamatan Kodeoha tahun 2021-2022 melalui anggaran APBD sebesar Rp 41,743.600.000 Miliar. Hasil audit BPK tahun 2021 menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 7,7 Miliar.

Sampai saat ini belum diketahui, kapan 3 orang tersangka akan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kolaka Utara.

Penulis: IS

Editor: Redaksi

Terima kasih