Example floating
Example floating
Berita UtamaWakatobi

Syarat Fraksi Golkar Ke Pemda Jika Ingin Hadiri Rapat APBD Perubahan 2023

3144
×

Syarat Fraksi Golkar Ke Pemda Jika Ingin Hadiri Rapat APBD Perubahan 2023

Sebarkan artikel ini
Syarat Fraksi Golkar Ke Pemda Jika Ingin Hadiri Rapat APBD Perubahan 2023
Anggota DPRD Wakatobi, Arman Alini.Foto RusdinDPR

TEGAS.CO., WAKATOBI – Sekretaris fraksi Golkar Arman Alini mengungkapkan akan hadir dalam rapat, jika rekomendasi pemandangan fraksi mereka ke Pemda terhadap ABPD 2023 mendapatkan kejelasan hukum dari lembaga kompeten.

“Jika belum ada penjelasan, serta kepastian hukum atas dokumen APBD 2023 dari pihak berwenang maka, fraksi Golkar tidak akan mengikuti pembahasan APBD perubahan,” kata Arman Alini, Kamis (24/8/2023).

Dia mengungkapkan, kesewenang-wenang Pemda merubah isi APBD 2023 secara sepihak, tanpa ada persetujuan bersama, sesungguhnya telah mencederai marwah lembaga DPRD.

Menurut politisi muda ini, ada banyak kepentingan rakyat di APBD 2023 yang dihilangkan Pemerintah daerah (Pemda) Wakatobi tanpa sepengetahuan DPRD.

“Jangan sampai kita (fraksi Golkar) bahas APBD perubahan, ternyata APBD induknya bermasalah secara hukum,” ungkapnya.

“Pertanyaannya kemudian siapa yang mau bertanggung jawab, jika ada masalah?,” pungkasnya.

Kata dia, tentu saja pihak yang kapabel menilai hal itu ada masalah dan tidak adalah BPKAD atau Tim TAPD Prov.Sultra. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kepolisian RI. Kejaksaan. Kementerian Dalam Negeri. Dan, KPK.

“Kami pun tengah dalam tahap mempersiapkan dokumen untuk berkonsultasi ke pihak yang berwenang,” ucapnya.

Kembali dia menegaskan bahwa sikap fraksi Golkar didasari atas ‘temuan’ pihaknya yang tidak sesuai dengan hasil persetujuan rapat paripurna tahun lalu.

Misalnya, ucap dia, anggaran peningkatan dan perbaikan pelayanan di RSUD Wakatobi awalnya disetujui Rp 33,89 miliar, namun diubah menjadi Rp 27,25 miliar.

Ada pula, anggaran perencanaan pembangunan Dermaga Patinggu di Desa Liya One Melangka, Kecamatan Wangi-wangi Selatan yang diubah menjadi Rp 2,8 miliar. Sebelumnya, disetujui sebanyak Rp 7 miliar.

Reporter: Rusdin

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos