Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaKonawe

Bawaslu Temukan Dua Nama Kades dan Satu ASN dalam DCS KPU Konawe

561
×

Bawaslu Temukan Dua Nama Kades dan Satu ASN dalam DCS KPU Konawe

Sebarkan artikel ini
Restu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, saat di konfirmasi di ruang kerja

TEGAS.CO., KONAWE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan Aparatus Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa dalam pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) yang di umumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe belum lama ini.

Plh Ketua Bawaslu Konawe, Restu Tebara menuturkan dari hasil pencermatan bawaslu terhadap DCS yang disampaikan KPU, Bawaslu menemukan beberapa bakal Caleg yang berstatus sebagai Kepala Desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni dua kepala desa, 1 orang ASN yang menjabat sebagai Lurah, Jumat (01/09/2023).

“Dari hasil pencermatan, bakal Caleg ini ada yang tidak memenuhi syarat yang di kecualikan di PKPU maupun di Undang-undang nomor 7, yakni Kepala Desa dan ASN” jelasnya.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Restu mengungkapkan, langka yang bawaslu lakukan dengan adanya temuan tersebut, yakni melayangkan rekomendasi ke KPU untuk dilakukan klarifikasi terhadap Bacaleg tersebut.

“kami sudah surati KPU untuk klarifikasi,” tuturnya.

Dalam hal ini, Lanjut Restu agar ketiga caleg tersebut melamfirkan pengunduran diri sebagai kepala desa maupun ASN yang telah di atur dalam PKPU 10 pasal 11 pasal 12 terkait dengan persyaratan.

“Bawaslu temukan, ada unsur netralisasi yang sudah di langgar oleh ketiga Bacaleg ini,” ungkapnya.

Selain itu, Restu juga menerangkan bahwa, dalam Undang-undang 7 pasal 280 dan 283 menjelaskan kepala desa ASN atau pejabat negara lainnya dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemiluyang kita ketahui, peserta pemilu adalah partai politik,

“Dengan adanya kartu tanda anggota yang di dapatkan oleh dua kepala desa dan 1 lurah ini, kami menganggap bahwa ketiganya secara sadar dan tanpa interpensi dari manapun menyerahkan dokumen kelengkapan Administrasi pencalekannya ke Parpol itu adalah tindakan atau keputusan yang menguntungkan terhadap salah satu peserta pemilu,” ucapnya.

Diketahui, pihak Bawaslu Konawe kini mulai melakukan penelusuran fakta di lapangan untuk dilakukan tindakan, selanjutnya akan melakukan kajian hukum dan segera di plenokan.

Penulis: Rico

Editor: Redaksi

Terima kasih