Example floating
Example floating
BeritaBerita UtamaPilkada SerentakSulawesi TenggaraWakatobi

Dugaan Pelanggaran ASN, Bawaslu Wakatobi Surati Kadis Perikanan

630
×

Dugaan Pelanggaran ASN, Bawaslu Wakatobi Surati Kadis Perikanan

Sebarkan artikel ini
Dugaan Pelanggaran ASN, Bawaslu Wakatobi Surati Kadis Perikanan
Bawaslu

TEGAS.CO,. WAKATOBI – Bawaslu Wakatobi tengah mengusut dugaan pelanggaran netralitas Kepala Dinas Perikanan, Saoruddin. Bawaslu sudah mengirim surat undangan klarifikasi, Selasa (12/12/2023).

Hal ini terkait laporan masyarakat, Yayan Serah kepada Bawaslu. Diketahui, Yayan Serah melaporkan Kadis Perikanan Saoruddin atas dugaan pelanggaran ASNĀ  terhadap video “kampanye”, yang viral di media sosial facebook, beberapa waktu yang lalu.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Arfis menjelaskan, sesuai prosedur aturan, pihaknya akan meminta klarifikasi terhadap terlapor terkait video tersebut.

“Hari ini, kami sudah menyurati dia selaku terlapor. Namun terlapor (Saoruddin) hingga sore, belum hadir untuk dimintai klarifikasinya,” ucapnya.

Dia mengatakan, Bawaslu akan kembali menyurati yang kedua kalinya. Batas surat undangan klarifikasi yang di keluarkan pihaknya, sesuai aturan hanya cukup dua kali saja. Lanjut dari itu, proses dugaan pelanggaran tetap diteruskan.

“Bila terlapornya kembali tidak mengindahkan surat undangan yang kedua, maka proses dugaan pelanggarannya pun akan tetap kami proses,” ujarnya.

“Dan kalau pun terlapor tidak ingin hadir maka tidak berarti menggugurkan dugaan pelanggaran yang ada. Proses dugaan pelanggarannya pun akan tetap dilanjut,” tegasnya.

Terancam Langgar UU Pemilu

Bukan hanya dugaan pelanggaran netralitas ASN, Saoruddin terancam Undang-Undang (UU) tindak Pidana Pemilu. Demikian dikatakan Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu, Asyary Suyanto, Selasa (12/12/2023).

Di antaranya pada Pasal 280 ayat 3 dan 4. Pasal 282 dan Pasal 283 UU Nomor 7 tahun 2017. Selain itu juga Pasal 547.

“Namun terkait dugaan tindak pidana pemilunya, nanti kami akan mengkajinya terlebih dulu dalam forum Gakkumdu,” kata Asyary Suyanto.

Lanjut dia, saat ini berkas laporan terhadap dugaan pelanggaran netralitas Kadis Perikanan tengah dirampungkan. Pihaknya pun sudah memintai keterangan pelapor dan saksi-saksi.

“Sementara ini pelapor dan saksi sudah kami mintai keterangannya,” Lanjutnya.

Saoruddin Perkenalkan Caleg

Sebelumnya, Yayah Serah melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN terhadap Kadis Perikanan Wakatobi, Saoruddin.

Dalam laporan tersebut, Ia memegang barang bukti berupa video pidato Kadis Saoruddin, yang berdurasi 3 menit 2 detik.

Dalam video tersebut, mantan Kabag Ekonomi Sekda ini tampil memperkenalkan Calon Legislatif (Caleg) Sudirman A. Hamid dihadapan para undangan di pulau Kaledupa.

Hal ini berlangsung dalam acara penyerahan sembako murah, bantuan pada nelayan dan bantuan beasiswa di Aula Kecamatan Kaledupa. Nampak pula Bupati Wakatobi Haliana.

Secara detail, Saoruddin memperkenalkan Caleg dari Partai PDI-Perjuangan itu. Seperti, ia menyebut nomor urut Caleg dan asal partai serta figur Caleg di hadapan undangan.

Tak hanya itu, masih dalam video, Saoruddin juga meminta Caleg tersebut untuk bangkit dan berdiri agar lebih diperkenalkan pada masyarakat yang hadir dalam acara tersebut.

Saat ditemui media, Saoruddin mencoba menjelaskan bahwa kejadian tersebut diluar pikirannya.

“Saya saat itu keceplosan sebut,” jelasnya.

 

Reporter: Rusdin

Editor : Dion Pramono

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos