Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumSultra

Polda Sultra Berhasil Amankan Terduga Tersangka TPPU

720
×

Polda Sultra Berhasil Amankan Terduga Tersangka TPPU

Sebarkan artikel ini
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol I Gede Pranata Wiguna

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan perkara Bank Sultra cabang pembantu Konawe Kepulauan (Konkep), Sabtu (27/1)

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan perkara ini pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Kronologis perkara TPPU tersangka ZZ, perkara ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi dalam BPD Sultra oleh IJP selaku eks Plt Pimpinan Cabang Pembantu Wawonii periode 2017 sampai Maret 2021. Yang mana IWT berhasil menggerogoti keuangan PT BPD Sultra sebesar Rp. 9.552.029.900,” jelasnya melalui keterangan resminya yang diterima media ini.

Dijelaskannya lagi bahwa sebagian dari dana kerugian dimaksud yakni sebesar Rp. 2.300.000.000, (dua miliar tiga ratus juta rupiah) dialirkan ke rekening perusahaan ZZ pada United Overseas Bank dengan Nomor rekening 3143021945 an. PT MFA Indo Energy.

Kemudian pihaknya melakukan pengembangan, dan penyidikan dimulai pada 21 Juni 2023, dugaan TPPU pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Kami tetapkan ZZ sebagai Tersangka tanggal 4 Desember 2023, kemudian lemanggilan sebagai tersangka 2 kali berturut-turut, namun yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa alasan yang patut dan wajar,” ungkapnya.

Kemudian pihaknya pada 11 Januari 2024, menetapkan Tersangka ZZ masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“DPO tanggal 11 Januari 2024, dan berhasil diamankan pada 26 Januari,” sebutnya

Terakhir pihaknya menuturkan bahwa untuk saat ini tersangka telah dilakukan penahanan.

“Untuk saat ini kami lakukan penahanan 20 hari terhitung mulai 27 Januari 2024 sampai dengan 5 Februari 2024, dan Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 Tahun,” tutupnya.

Publisher: Redaksi

Terima kasih