Example floating
Example floating
BaubauBerita Utama

Suhardi Resmi Dilantik Sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Baubau

347
×

Suhardi Resmi Dilantik Sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Baubau

Sebarkan artikel ini
Suasana pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Muhammad Suhardi sebagai PAW anggota DPRD Kota Baubau menggantikan Muhammad Syamsuddin

TEGAS.CO,. BAUBAU – Politisi Partai Berkarya, Muhammad Suhardi akhirnya resmi diambil sumpah dan janjinya sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau menggantikan Muhammad Syamsuddin untuk sisa masa jabatan 2019-2024, Rabu (27/3/2024).

Ketua DPRD Kota Baubau, H. Zahari mengatakan bahwa pengucapan janji tersebut merupakan bagian dari peresmian pelantikan sekaligus menandai titik awal Suhardi melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat.

“Kehadiran saudara diharapkan dapat memberikan kontribusi yang semakin kuat dalam pelaksanaan tugas konstitusional dewan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah saya,mengharapkan kepada saudara agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan bekerja keras mendedikasikan waktu pikiran dan tenaganya pada kepentingan masyarakat daerah bangsa dan negara sebagai anggota DPRD,” katanya

Zahari yakin dan percaya Suhardi dapat memberikan kontribusi dan pengabdian yang terbaik selama melaksanakan tugas kedewanan.

Sementara itu, Asisten III Setda Baubau, La Ode Darusalam berharap agar dengan kehadiran Suhardi di legislatif dapat menambah kontribusi dan peningkatan kerja DPRD.

Baik dalam menjalankan dan memperkuat hubungan kemitraan dengan Pemerintah Kota Baubau, maupun dalam menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Disamping itu, kata Darusalam, segera membangun kerjasama dan keserasian dengan rekan-rekan anggota DPRD lainnya serta segera kenali tugas-tugas dan fungsi kedewanan. Sebagai anggota DPRD, acuan utamanya adalah Peraturan Perundang-Undangan.

“DPRD memiliki peraturan tata tertib berikut kode etiknya, yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas kedewanan. Begitu pula dengan undang-undang pemerintahan daerah dan berbagai perundang-undangan lainnya yang terkait tugas dan fungsi kedewanan,” jelasnya

La Ode Darusalam mengungkapkan, DPRD Kota Baubau harus dapat menjembatani kebijakan Pemkot Baubau dengan kepentingan segenap masyarakat serta dapat menyeimbangkan jalannya roda pemerintahan melalui pelaksanaan 3 (tiga) fungsi utamanya, yakni

1. Fungsi pembentukan daerahl
2. Fungsi budgeting
3. Fungsi pengawasan.

Peran DPRD tersebut kemudian saling bersinergi dengan tugas dan fungsi Pemkot Baubau, sehingga pada gilirannya dapat menumbuh kembangkan kemampuan pemerintahan daerah dalam mengurus dan mengatur urusan yang menjadi kewenangannya, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana semangat dari pemberian otonomi daerah.

“Kami ucapkan selamat kepada saudara Suhardi dan agar dapat menjalankan tugas yang diemban dengan baik. Secara khusus kepada Muhammad Syamsuddin yang telah mengakhiri masa baktinya, saya dan seluruh jajaran Pemkot Baubau menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kinerja serta kerjasamanya selama menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Baubau,” ucapnya

Penulis: JSR

Editor: Yusrif

Terima kasih