Pj Bupati Kolut Tidak Hadir, Paripurna LKPJ ditunda

Pj Bupati Kolut Tidak Hadir, Paripurna LKPJ ditunda
Anggota DPRD Kolut Komisi I, Surahman, S. Ag

TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pejabat Bupati Kolut yang kedua kalinya, pasalnya agenda paripurna tidak dihadiri langsung PJ Bupati Kolut, Senin (01/04/2024).

Anggota DPRD Komisi I, Surahman, S. Ag Mengatakan, sebenarnya Agenda Paripurna LKPJ Pj Bupati Kolut yang kedua kalinya berlangsung hari ini, namun beliau tidak sempat hadir dikarenakan masih ada agenda diluar Kabupaten Kolut.

“LKPJ harus dihadiri PJ Bupati bukan di wakilkan ke Sekda, Tupoksi dan tanggungjawabnya dimana,” ujar Surahman.

Seharusnya Ketua DPRD berkomunikasi dengan Semua Komisi, apakah bisa berlangsung Rapat Paripurna ini di wakili Sekda atau tidak, jangan langsung diagendakan karena rapat paripurna bukan seperti rapat biasa, ini yang dibahas LKPJ Pj Bupati.

“PJ Bupati ini, disumpah pakai alquran untuk mengutamakan kepentingan umum dan Bisa dipidana apabila LKPJ Pj Bupati di wakilkan Sekda,” tuturnya.

Surahman juga menyampaikan, laporan LKPJ ini sudah terlambat, seharusnya dilaporkan setiap akhir bulan tiga tahun ini, tapi ini sudah lewat, mana penundaan Rapat Paripurna ditunda, inikan pelanggaran undang – undang dan bisa dipidana. Rapat Paripurna Seharusnya di Laksanakan Senin ini, tapi tertunda di Jumat minggu ini.

“Kita lihat saja nanti di hari jumat, apakah rapat paripurna dihadiri Pj Bupati Kolut atau tidak, atau diundur lagi sampai jadwal waktu tidak ditentukan,” tegas Surahman dengan nada jenaka.

 

Laporan : IS

Editor : Dion Pramono

Komentar